Penanganan Covid 19

Aturan Wajib PCR Bagi Penumpang Pesawat Banjir Kritik, Begini Jawaban Satgas Covid-19

Aturan wajib PCR 2 X 24 jam bagi penumpang pesawat terbang banjir kritikan. Begini kata juru bicara ( Jubir) Satgas Covid-19

banjarmasinpost.co.id/amirul yusuf
Kontingen Kalsel menjalani test swab PCR jelang keberangkatan ke PON XX Papua.Aturan Wajib PCR Bagi Penumpang Pesawat Banjir Kritik, Begini Jawaban Satgas Covid-19 

Nilai kerugian tersebut setara dengan 9 tahun pendapatan kolektif industri penerbangan global.

"Di tanah air banyak maskapai penerbangan yang harus merumahkan karyawan mereka karena terus merugi. Bahkan upaya restrukturisasi utang maskapai Garuda terhambat karena minimnya aktivitas penerbangan selama pandemi ini," ujarnya.

Melandainya pandemi Covid-19, kata Eem harusnya menjadi momentum kebangkitan industri penerbangan di tanah air.

Seiring masifnya vaksinasi serta adanya Aplikasi Peduli Lindungi harusnya tidak perlu lagi ada persyaratan tes PCR bagi calon penumpang pesawat terbang.

"Harus diakui jika tes PCR salah satu yang menghambat peningkatan jumlah penumpang pesawat selama musim pandemi ini. Bahkan kami mendapatkan banyak informasi jika penumpang terpaksa hangus tiketnya karena harus menunggu hasil tes PCR," ucapnya.

Berikut cara download sertifikat vaksinasi  atau surat vaksin Covid-19 di pedulilindungi.id.
Berikut cara download sertifikat vaksinasi atau surat vaksin Covid-19 di pedulilindungi.id. (Kompas.com/Reza Wahyudi)

Meski saat ini sudah ada batas tertinggi harga tes PCR, lanjut Eem, tetapi bagi kebanyakan masyarakat masih tergolong besar.

Bahkan harga tes PCR ini bisa 50 persen dari harga tiket pesawat. Kondisi ini membuat banyak calon penumpang yang memilih moda transportasi lain.

"Situasi ini tentu kian menyulitkan industri penerbangan di saat pandemi ini karena meskipun tidak ada persyaratan tes PCR jumlah penumpang pun sudah pasti turun," katanya.

Penjelasan Satgas Covid-19

Sebelumnya, pemerintah memperbarui syarat penerbangan yakni tak mengizinkan penggunaan tes rapid antigen, melainkan pelaku perjalanan udara ke depannya hanya diperbolehkan tes PCR.

Aturan itu awalnya tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Kemudian Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran Nomor 21 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 21 Oktober 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito (tribunnews.com)

Aturan itu juga kemudian turun ke Kementerian Perhubungan selaku regulator transportasi.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. Dalam SE terbaru Kemenhub mengatur jumlah penumpang kereta api (KA) antarkota, kereta rel listrik (KRL) dan juga KA lokal perkotaan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved