Penanganan Covid 19
Aturan Wajib PCR Bagi Penumpang Pesawat Banjir Kritik, Begini Jawaban Satgas Covid-19
Aturan wajib PCR 2 X 24 jam bagi penumpang pesawat terbang banjir kritikan. Begini kata juru bicara ( Jubir) Satgas Covid-19
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Seiring dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 1 November 2021, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan baru terkait aturan perjalanan menggunakan transportasi umum.
Namun salah satu yang menjadi sorotan dan banjir kritikan adalah syarat PCR 2 X 24 jam bagi penumpang pesawat terbang, yang dinilai memberatkan masyarakat. Terkait hal ini juru bicara ( Jubir) Satgas Covid-19 pun memberikan penjelasannya.
Kritikan seperti disampaikan Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara yang menilai kebijakan itu memberatkan. Apalagi, kata dia, kalau hanya untuk perjalanan singkat 2 sampai 3 hari.
Beka mengatakan rencananya Jumat (22/10/2021) pagi ia akan terbang ke Surabaya dan kembali ke Jakarta pada Sabtu (23/10/2021) malam.
Baca juga: BREAKING NEWS: Update Covid-19 Indonesia Hari Ini, Tembus 4.237.834 Kasus Corona
Baca juga: Harga Bitcoin Hari Ini Tembus 62.682 Dollar AS, Aset Kripto Catat Rekor Baru
Setelah itu Senin (25/10/2021) pagi keesokan harinya ia juga akan kembali lagi ke Surabaya untuk berkegiatan di Jawa Timur selama seminggu.
Supaya bisa terbang pagi ini, maka kemarin ia harus melakukan PCR. Celakanya, kata dia, masa berlakunya PCR tidak cukup sebagai syarat terbang kembali Jakarta.
Sehingga, sesampainya di Surabaya ia harus melakukan PCR lagi.
Ia mengatakan kebijakan tersebut bertambah ruwet karena PCR yang kedua tersebut tidak berlaku juga sebagai syarat penerbangan pada hari Senin keesokannya.
Belum lagi kalau bicara soal biaya dan akses. Menurutnya biaya PCR masih bisa diturunkan lagi sehingga lebih terjangkau, dan bukan hanya sebagai syarat terbang tetapi juga untuk kepentingan 3T (Test, Tracing dan Treatment).
"Syarat PCR 2 x 24 jam juga memberatkan karena tidak semua daerah dengan rute penerbangan punya laboratorium yang memberikan layanan cepat hasil PCR," kata Beka, Kamis (21/10/2021).
Seperti dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Jubir Satgas Covid-19 Jelaskan Alasan Pemerintah Mewajibkan Tes PCR Bagi Penumpang Pesawat.
Protes juga datang dari Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB Neng Eem Marhamah Zulfah.
"Kami menilai kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat yang tertuang dalam Inmendagri 53/2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali merupakan langkah mundur bagi upaya menuju kenormalan baru seiring terus melandainya kasus Covid-19 di tanah air," ujar Neng Eem.
Dia menjelaskan pembatasan ketat selama pandemi Covid-19 dalam satu setengah tahun terakhir telah memukul industri penerbangan global termasuk di tanah air.
Baca juga: Maskapai Diperbolehkan Isi 100 Persen Penumpang, PCR Menjadi Syarat Wajib
Baca juga: Aturan Baru Naik Pesawat, Penumpang Wajib PCR Walau Sudah Vaksin
Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA) mencatat industri penerbangan global mengalami kerugian Rp 2.867 triliun selama satu setengah terakhir.
