Penanganan Covid 19

Aturan Wajib PCR Bagi Penumpang Pesawat Banjir Kritik, Begini Jawaban Satgas Covid-19

Aturan wajib PCR 2 X 24 jam bagi penumpang pesawat terbang banjir kritikan. Begini kata juru bicara ( Jubir) Satgas Covid-19

banjarmasinpost.co.id/amirul yusuf
Kontingen Kalsel menjalani test swab PCR jelang keberangkatan ke PON XX Papua.Aturan Wajib PCR Bagi Penumpang Pesawat Banjir Kritik, Begini Jawaban Satgas Covid-19 

Penumpang pesawat terbang dan angkutan laut juga turut diatur dalam surat Kemenhub tersebut.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, penyesuaian aturan perjalanan untuk penumpang pesawat ini menyusul adanya perubahan aturan load factor pada transportasi udara.

Baca juga: Naik Pesawat Wajib PCR, Surat Edaran Terbit Hari Ini

Baca juga: Aturan Baru Naik Pesawat, Penumpang Wajib PCR Walau Sudah Vaksin

"Dengan tidak adanya batasan load factor pada penumpang pesawat, maka saat ini diwajibkan menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dengan metode PCR Test," ucap Wiku.

Selain itu Wiku juga menjelaskan, meski tidak ada lagi batasan untuk load factor di pesawat tetapi maskapai wajib menyediakan tiga row seat untuk penumpang yang memiliki gejala Covid-19.

"Kemudian penggunaan PCR Test ini juga sebagai bentuk untuk mengoptimalkan pencegahan penularan Covid-19 untuk penumpang yang memiliki potensi lolos dari proses screening kesehatan," ujar Wiku. (Tribun Network/gta/mam/wly)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved