BSU 2021

4 Cara Cek BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Oktober 2021, Segera Aktifkan Rekening Burekol di Bank Himbara

Karyawan yang tidak memiliki rekening Bank Himbara, bisa melakukan aktivasi rekening burekol di Bank Himbara. Dapatkan BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta

Kolase Kompas.com
Ilustrasi BSU Karyawan alias BLT Subsidi gaji, dan Menaker Idah Fauziah. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pekerja atau karyawan pemilik rekening non Bank Himbara masih punya kesempatan dapat Bantuan Subsidi Upah ( BSU) alias BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta. Caranya dengan pembukaan rekening kolektif atau Burekol.

Seperti diketahui, penyaluran BSU karyawan Rp 1 juta dilakukan Kemnaker dengan cara transfer langsung ke rekening masing-masing penerima di Bank Himbara yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Kecuali di Aceh, bantuan akan disalurkan lewat Bank Syariah Islam (BSI).

Sedangkan karyawan yang tidak memiliki rekening Bank Himbara, bisa melakukan aktivasi rekening burekol di Bank Himbara. Adapun tenggat waktunya sampai dengan 15 Desember 2021.

Baca juga: BSU Rp 1 Juta Oktober 2021, Cek Penerima di bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id

Baca juga: Pemerintah Cairkan BSU Oktober 2021, Tetap Bisa Didapat Mesti Tak Punya Rekening Himbara

Rekening burekol ini juga jadi solusi jika rekening Bank Himbara milik karyawan mengalami masalah seperti, Rekening bank pasif,  Rekening bank tidak valid, Rekening bank sudah tutup atau Rekening bank sudah dibekukan.

Namun sebelum membuat rekening Burekol, karyawan pun diimbau mengecek status BPJS Ketenegakerjaan apakah telah ditetapkan menjadi penerima BSU Karyawan atau tidak.

Caranya dengan mengakses kemnaker.go.id atau bisa juga laman BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketengakerjaa.go.id.

Jika status karyawan memang penerima BSU Ketenagakerjaan, maka mendapatkan notif yang berisi keterangan lolos verifikasi sebagai penerima BSU Rp 1 juta.

Kementerian Ketenagakerjaan menerima data calon penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh dari BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Jumat (30/7/2021).
Kementerian Ketenagakerjaan menerima data calon penerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh dari BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Jumat (30/7/2021). (tribunnews.com)

Berikut cara cek status penerima BBSU Karyawan senilai Rp 1 juta secara online.

Perlu diketahui, penyaluran program BSU Rp 1 juta yang dilakukan sejak Agustus 2021 ini direncanakan akan selesai hingga akhir Oktober 2021.

Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via Website Kemnaker, dilansir dari Tribunnews.com dengan judul KLIK bsu.kemnaker.go.id, Begini Cara Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Secara Online.

1. Buka laman kemnaker.go.id atau klik di sini;

2. Kemudian, Daftar Akun;

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.

Lengkapi pendaftaran akun.

Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Selanjutnya, login ke akun Anda;

4. Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;

5. Cek Pemberitahuan.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Baca juga: Pencairan BSU Tahap 5 Cair di Bulan Oktober 2021, Tak Mesti Punya Rekening Himbara

Baca juga: BSU Rp 1 Juta Tahap 5 Cair di Oktober 2021, Ini 4 Cara Mengecek Penerima Bantuan Kemnaker

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Termasuk apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, tapi data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via BPJS Ketenagakerjaan

1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau klik di sini.

Tampilan laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Tampilan laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id (bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id)

2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU.

3. Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir.

4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan.

5. Setelah itu akan ditampilkan hasilnya.

Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan seperti berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.

Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Namun, jika masih dalam tahapan verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via WhatsApp

Berikut cara cek penerima melalui WhatsApp seperti dikutip dari Instagram @bpjs.ketenagakerjaan:

1. Simpan nomor 0813-8007-0175 dalam kontak handphone, atau langsung buka link http://wa.me/6281380070175;

2. Setelah mengirim pesan, calon penerima akan mendapat balasan dan diminta memilih topik seperti berikut:

- Informasi Kepesertaan;

- Informasi Klaim;

- Informasi Kanal Layanan;

- E-Form Pengaduan;

- Informasi Calon Penerima BSU 2021;

3. Pilih dan balas dengan ketik angka 5;

4. Selanjutnya, akan mendapat pertanyaan apakah sebagai calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan;

5. Balas pesan dengan ketik "Ya";

6. Calon penerima lalu diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan.

Baca juga: Pelaku UMKM Gelar Usaha di Tempat Wisata Kampung Pelangi Kota Banjarbaru

Baca juga: Daftar Bansos Cair Oktober 2021: PKH, BSU Hingga Kuota Internet Gratis

Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via Layanan Masyarakat 175

1. Hubungi Call Center dengan nomor telepon 175, atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id, atau DM ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan.

2. Cantumkan data pribadi seperti KTP, Nama dan Tanggal lahir pada kolom komentar.

3. Bisa juga segera hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu peserta BPJAMSOSTEK.

Apabila dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".

Kriteria Penerima BSU sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai 30 Juni 2021;

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan;

4. Pekerja/Buruh penerima upah;

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021;

6. Diutamakan bekerja di sektor usaha:

a. Industri Barang Konsumsi,

b. Transportasi,

c. Aneka Industri,

d. Properti & Real Estate dan,

e. Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Demikianlah ulasan cara mengecek BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta Oktober 2021. Bagi anda yang telah terdaftar sebagai penerima, namun tidak memiliki rekening Bank HImbara, bisa segera aktifkan Rekening Burekol di Bank Himbara sebelum 15 Desember 2021.

(Tribunnews.com/Latifah/Oktavia WW)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved