Krisis Garuda Indonesia
Kini Terancam Pailit, Simak Sejarah Garuda Indonesia yang Berawal dari Pesawat Militer
Saat ini Garuda Indonesia sedang menghadapi sidang gugatan PKPU yang bisa berujung status pailit. Simak sejarah Garuda Indonesia
BANJARMASINPOST.CO.ID - Krisis Garuda Indonesia masih berlanjut. Perusahaan maskapai Indonesia, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk belakangan jadi sorotan dan terancam pailit.
Satu-satunya perusahaan maskapai milik negara itu terancam pailit lantaran kondisi keuangan yang tak sehat. Ternyata, maskapai nasional ini memiliki sejarah yang panjang, bahkan pernah hampir bangkrut.
Saat ini Garuda Indonesia sedang menghadapi sidang gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang bisa berujung status pailit.
Seperti apa sejarah Garuda Indonesia? Berikut ini ulasannya seperti dilansir dari Kompas.com.
Baca juga: RINCIAN Harga Tes PCR Garuda Indonesia, Citilink, Lion Air hingga Sriwijaya Air dan Nam Air
Baca juga: Garuda Indonesia Terus Rugi, Yenny Wahid Putuskan Mundur dari Kursi Komisaris
Sekadar diketahui, sebelumnya Garuda Indonesia terancam pailit karena gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh PT My Indo Airlines. Namun Majelis Hakim menyatakan menolak pengajuan PKPU My Indo Airlines pada sidang putusan Kamis (21/10) lalu.
Permohonan PKPU My Indo Airlines diajukan ke PN Jakarta Pusat sejak 9 Juli 2021 dengan nomor perkara 289/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst. Gugatan dilayangkan karena Garuda Indonesia menunggak pembayaran sejumlah kewajiban kepada My Indo Airlines.
Terbaru, Garuda Indonesia kembali terancam pailit akibat permohonan PKPU oleh PT Mitra Buana Koorporindo. Permohanan PKPU oleh Mitra Buana Koorporindo ke Garuda Indonesia, dilayangkan melalui kuasa hukumnya Atik Mujiati ke Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 22 Oktober 2021. Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Dilansir dari laman resmi Garuda Indonesia, penerbangan sipil Indonesia tercipta pertama kali atas inisiatif Angkatan Udara Republik Indonesia (AURI) dengan menyewakan pesawat yang dinamai Indonesian Airways kepada pemerintah Burma pada 26 Januari 1949.
Peran Indonesian Airways pun berakhir setelah disepakatinya Konferensi Meja Bundar (KMB) pada 1949.

Setibanya di Indonesia, semua pesawat dan fungsinya dikembalikan kepada AURI ke dalam formasi Dinas Angkutan Udara Militer.
Setelah menandatangani perjanjian KMB, Belanda dinyatakan wajib menyerahkan seluruh kekayaan pemerintah Hindia Belanda kepada pemerintah Republik Indonesia Serikat (RIS), termasuk maskapai KLM II B (Koninklijke Luchtvaart Maatschappij Inter-Insulair Bedrijf)
Adapun KLM-IIB merupakan anak usaha Koninklijke Luchtvaart Maatschappij (KLM) milik Belanda.
Baca juga: Imigrasi, Bandara dan Maskapai Garuda Siap Untuk Tangani Umrah Langsung dari Syamsudin Noor
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 22 Resmi Dibuka, Simak Cara Daftar dan 4 Kriteria Peserta
Pada 21 Desember 1949, dilaksanakan perundingan lanjutan dari apa yang dihasilkan di KMB.
Pembicaraan antara pemerintah Indonesia dengan maskapai KLM itu mengenai rencana berdirinya sebuah maskapai nasional.
Presiden Soekarno memilih dan memutuskan "Garuda Indonesian Airways" (GIA) sebagai nama maskapai ini.
Dalam mempersiapkan kemampuan staf udara Indonesia, maka KLM bersedia menempatkan sementara stafnya untuk tetap bertugas sekaligus melatih para staf udara Indonesia.