Bansos PKH November 2021

Bansos PKH November 2021, Cek Penerima Bantuan Secara Online Melalui cekbansos.kemensos.go.id

Cek penerima bantuan PKH secara online melalui cekbansos.kemensos.go.id.Bantuan PKH ini disalurkan per triwulan, atau selama 3 bulan secara bertahap

Editor: M.Risman Noor
banjarmasinpost.co.id/ahmad rizky abdul gani
Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin, Iwan Ristianto saat memperlihatkan stiker PKH yang segera akan ditempelkan ke rumah-rumah KPM. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Memasuki November 2021, pemerintah kembali menyalurkan bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH).

PKH merupakan bantuan perlindungan sosial yang diberikan pemerintah kepada masyarakat kurang mampu selama pandemi.

Bagi yang ingin melakukan pengecekan apakah termasuk penerima bantuah PKH, bisa melakukan pengecekan secara online melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Daftar nama penerima bantuan PKH akan tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca juga: Karyawan Penerima Bantuan Subsidi Gaji Tambah 1,6 Juta Orang, Ini Kriterianya

Baca juga: Cek Bantuan Subsidi Gaji Oktober 2021 di bsu.kemnaker.go.id, Cairkan Lewat Bank Himbara

Bantuan PKH ini disalurkan per triwulan, atau selama 3 bulan secara bertahap kepada para penerima PKH.

Bulan Oktober 2021 ini bansos PKH telah memasuki pencairan bansos tahap yang ke-4.

Ilustrasi Uang bantuan PKH
Ilustrasi Uang bantuan PKH (Tribunnews.com)

Dikutip dari Instagram @kemensosri, bantuan PKH masih akan disalurkan hingga bulan November, dan Desember 2021.

Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul LOGIN cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bantuan PKH Tahap 4, Cukup Siapkan KTP Saja!, Cara Cek Daftar Penerima Bansos PKH di DTKS:

1. Login ke laman cekbansos.kemensos.go.id;

2. Masukkan alamat: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian;

3. Kemudian, masukkan nama lengkap sesuai KTP;

4. Setelah itu, masukkan kode pada kolom;

Baca juga: Berdirinya Langgar Swadaya Pegawai Pemkab Tanahlaut, Banyak Bantuan Material dari Donator Tanpa Nama

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik ikon 'reload' untuk mendapatkan kode baru;

6. Lalu, tekan tombol "cari" data.

Data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.

Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

dana dari Bantuan Perlindungan Sosial PKH
dana dari Bantuan Perlindungan Sosial PKH (ilustrasi)

Kategori Penerima Bansos PKH 2021:

a. Ibu Hamil = Rp 3 juta/tahun

(Maksimal dua kali kehamilan)

b. Anak Usia Dini = Rp 3 juta/tahun

(Usia 0 sampai dengan 6 tahun, masksimal dua anak)

c. Anak SD = Rp 900 ribu/tahun

(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)

Baca juga: BLT UMKM Masih Didapat Hingga Akhir Tahun 2021, Cek Status Bantuan di https://eform.bri.co.id/bpum

d. Anak SMP = Rp 1,5 juta/tahun

(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)

e. Anak SMA = Rp 2 juta/tahun

(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)

f. Disabilitas Berat = Rp 2,4 juta/tahun

(Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental)

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan KPM Bantuan Sosial Tunai  (BST) di kantor pos Banjarbaru.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan KPM Bantuan Sosial Tunai (BST) di kantor pos Banjarbaru. (Banjarmasin post.co.id/Khairil rahim)

g. Lansia 70+ = Rp 2,4 juta/tahun

(Maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga)

Bantuan sosial PKH disalurkan kepada penerima bantuan melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Bantuan PKH dapat langsung dicairkan melalui mesin ATM dan e-warong terdekat.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved