Berita Nunukan

Fakta Viral di Medsos Kapolres Nunukan Tendang dan Pukuli Anggota, Kini Dinonaktifkan

Berikut ini sejumlah fakta terkait video Kapolres Nunukan aniaya anggota yang jadi viral di medsos. Kini Kapolres Nunukan dinonaktifkan

istimewa
Viral penganiayaan polisi di Nunukan, Senin (25/10/2021). Fakta Viral di Medsos Kapolres Nunukan Tendang dan Pukuli Anggota, Kini Dinonaktifkan 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Belakangan viral di media sosial, video penganiayaan Kapolres Nunukan AKBP SA kepada anggotanya, Brigpol SL.

Imbas dari video yang merekam momen aksi kekerasan sang Kapolres itu bikin heboh.

Berikut ini sejumlah fakta terkait video Kapolres Nunukan aniaya anggota yang jadi viral di medsos.

Dalam video dengan durasi 43 detik ini memperlihatkan seorang polisi ditendangi dan dipukuli, hingga tersungkur di lantai. Pelakunya adalah atasannya sendiri.

Insiden itu terjadi di sebuah acara resmi yang juga dihadiri banyak anggota kepolisian.

Baca juga: Ujian SKB CPNS 2021 Mulai 15 November 2021, Simak Jadwal Lengkapnya

Baca juga: Karyawan Penerima Bantuan Subsidi Gaji Tambah 1,6 Juta Orang, Ini Kriterianya

Kejadian yang terekam di kamera CCTV dengan keterangan Polres Nunukan, 21 Oktober 2021 ini pun ramai diperbincangkan publik.

Berikut sejumlah fakta mengenai peristiwa ini dilansir dari Kompas.com.
1. Kronologi penganiayaan Kapolres Nunukan

Pelaku pemukulan dan penendangan, AKBP SA, disebut kesal kepada korban dikarenakan saat meeting secara daring dengan Mabes Polri, tidak muncul gambar dirinya.

Kekesalan ini pun diluapkan kepada anak buahnya, yang bertugas memasang dan mengawasi jaringan internet saat zoom meeting acara Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) ke-69.

viral penganiayaan polisi di Nunukan, Senin (25/10/2021).
viral penganiayaan polisi di Nunukan, Senin (25/10/2021). (istimewa)

Peristiwa terjadi di Aula Mapolres Nunukan pada 21 Oktober 2021.

Disebutkan, Brigpol SL meninggalkan tempat dan sulit dihubungi saat terjadi gangguan jaringan.

2. Kapolres Nunukan dinonatifkan

Buntut dari kejadian ini, pelaku penganiayaan dinonaktifkan dari jabatannya.

Pencopotan secara langsung diminta oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kaltara Irjen Bambang Kristiono.

Pencopotan jabata tertuang dalam surat perintah nomor Sprint/952/X/KEP/2021.

“Selama pemeriksaan, Kapolres Nunukan sementara akan dinonaktifkan dahulu melalui SKEP Kapolda Kaltara,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kaltara Budi.

Sementara itu, mutasi terhadap korban, Brigpol SL juga dibatalkan, setelah sebelumnya SL dimutasi oleh SA dari jabatan Polres Nunukan ke Polsek Krayan Selatan.

Baca juga: Dirly Idol Bongkar Penyebab Perceraian Stefan dan Celine Evangelista, Perempuan Perlu Dimengerti

Baca juga: Karyawan Penerima Bantuan Subsidi Gaji Tambah 1,6 Juta Orang, Ini Kriterianya

3. Penyebaran video penganiayaan Kapolres Nunukan

Video pemukulan diduga disebarkan korban melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.

Brigpol SL disebut menyebarkan rekaman CCTV di dua grup WhatsApp, yaitu grup TIK Polda Kaltara dan grup Letting Bintara.

4. Korban penganiayaan diperiksa Propam

Baik AKBP SA dan Brigpol SL, menjalani pemeriksaan di Bid Propam Polda Kaltara.

Akan dimintai keterangan terkait insiden pemukulan kepada AKBP SA.

Sementara Birpol SL akan dimintai pertanggungjawaban sebab telah menyebarkan CCTV di grup WhatsApp TIK Polda Kaltara dan grup Letting Bintara.

5. Kecaman dari anggota DPR RI

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani bereaksi atas peristiwa ini.

Ia menilai Kapolres Nunukan patut dijatuhi sanksi berat setelah kedapatan memukul dan menendang anak buahnya.

“Ketika terjadi kasus seperti di Polres Nunukan, itu Divisi Propam pada tataran sanksi etik perlu menjatuhkan sanksi yang berat, bukan sekedar sanksi biasa, apalagi dengan alasan misal korban sudah minta maaf atau berdamai dengan pelaku,” ujar dia, Selasa (26/10/2021).

Menurutnya, Komisi III mengecam keras setiap tindakan kekerasan baik fisik maupun verbal yang dilakukan oleh seorang polisi terhadap siapa pun, termasuk jajarannya sendiri.

Ia menambahkan akan memantau perkembangan kasus, meskipun pelaku telah dinonaktifkan.

Demikianlah lima fakta kasus penganiayaan yang melibatkan Kapolres Nunukan kepada anggotanya sendiri.

(Sumber: Kompas.com/Ahmad D, Ardito Ramadhan | Editor: Teuku Muhammad, Dani Prabowo)

Baca juga: VIDEO Kader Posyandu di Kabupaten Banjar Mendapat Bimtek Mengenai Pangan

Baca juga: Ujian SKB CPNS 2021 Mulai 15 November 2021, Simak Jadwal Lengkapnya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved