Kriminalitas Kotabaru

Pasca Penggeledahan Debt Collector Pinjol di Kotabaru, Polisi Tetapkan 3 Tersangka, 1 WNA

Polres Kotabaru menetapkan tiga tersangka satu diantaranya WNA terkait dugaan pidana Debt Colector pinjol PT Jasa Mudah Collecton (JMC)

Penulis: Herliansyah | Editor: Hari Widodo
Satreskrim Polres Kotabaru untuk BPost
Konferensi pers terkait kasus pinjol di Kotabaru, Polisi menjerat 3 tersangka, 1 diantaranya berstatus WNA, Rabu (27/10/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Setelah melakukan pemeriksaan secara maraton terkait dugaan pidana Debt Collector atau jasa penagihan pinjaman online oleh PT Jasa Mudah Collecton (JMC) memasuki babak baru. 

Alhasil perkembangan terbaru penyidikan dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres Kotabaru telah meminta keterangan pihak-pihak terkait di antaranya korban. 

Antara lain Rita Fitriani, warga jalan Wiramartas, Kelurahan Kotabaru Hulu, Kecamatan Pulaulaur Utara yang keseharian berstatus ibu rumah tangga. 

Korban kedua yaitu Bangkit Dwi Nurcahyo, warga Jalan Tiga Dalam, RT 033, RW 000, Gunung Samarinda, Balikpapan Utara, Provinsi Kalimantan Timur. 

Baca juga: VIDEO Digeledah Polisi, Perusahaan di Semayap Kotabaru Kalsel Ini Ternyata Debt Collector Pinjol

Baca juga: Diduga Ada Keterlibatan Pinjol di Kotabaru Kalsel, 1 WNA Kini Diperiksa Imigrasi Batulicin

Hal itu dikemukakan Kapolres Kotabaru AKBP Gafur Aditya Harisada Siregar SIK melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil SIK kepada banjarmasinpost.co.id, Rabu (27/10/2021) sore. 

Menurut Jalil dalam kasus ini, pihaknya menetapkan PT JMC sebagai pelaku serta tiga orang tersangka, yakni seorang warga negara asing berinisial GW berstatus konsultan, kepala cabang PT JMC berinsial DN dan seorang lagi selaku operator berinisial KH. 

Mereka disangkaan Pasal 48 ayat (1) dan/atau ayat (2) Jo pasal 32 ayat (1) dan/ atau ayat (2) undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebagaimana telah diubah dengan undang-Ulundang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian Pasal lainnya yang disangkakan yakni, Pasal 185 Jo Pasal 88 A ayat (3) Jo Pasal 88E ayat (2) undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Sementara selama dalam penyidikan, barang bukti telah diamankan dengan rincian antara lain, foto copy perijinan perusahaan PT JMC.

Satu unit komputer server, dua unit laptop, 23 unit handphone karyawan dan pimpinan PT JMC, foto copy perjanjian kerja dengan karyawan PT JMC, dan slib setor dan bukti transfer gaji karyawan PT JMC.

Selain itu, barang bukti lainnya adalah print plout capture PT JMC melakukan penagihan dengan cara melawan hukum.

Ditambahkan Jalil, dalam kasus ini motif digunakan pelaku sebagai jasa penagihan kredit pinjaman online PT JMC dengan perusahaan pinjaman online berupa. 

Pertama Kasgo yang memiliki aplikasi pinjaman online Cashgo, kemudian LAVA yang memiliki aplikasi pinjaman online, Dana Mudah, KSP yang memiliki beberapa aplikasi pinjaman online antara Jiang Zian, Cash Pro, Jarikaya, dan Xintu

Selanjutnya CC Coint yang memiliki aplikasi pinjaman online Ayo Pinjam, Ikan mas, Kredit Kur dan Duitku.

Aplikasi-aplikasi tersebut dapat di download di Play Store, sedangkan diaplikasi mensyaratkan customer dalam menjadi nasabah harus mengirim berupa KTP, foto dan nomor handphone customer serta 10 handphone referensi dimana data pribadi tersebut ditransmisikan kepada PT JMC.

Tidak hanya itu, dalam melakukan penagihan kepada costomer, PT JMC melakukan penagihan yang dindikasikan melawan hukum dengan cara menyebarkan dokument informasi pribadi customer.

Lanjut Jalil pekerjaan jasa penagihan pinjaman online yang dilakukan PT JMC kepada nasabah melalui media elektronik. Dan itu telah dimulai sejak Agustus 2021 sampai dengan sekarang.

Masih menurut Jalil, dalam melakukan kegiatan penagihan pinjaman online, PT JMC menggunakan sarana berupa monitor merk LG sebanyak 80 unit, CPU merk SW sebanyak 80 unit, dan Earphone merk Logi sebanyak 39 unit dan merk Lenovo 1 unit.

"Total karyawan bekerja di PT JMC kurang lebih 35 orang," terang Jalil kepada banjarmasinpost.co.id.

Sekadar diketahui pemilik atau direktur PT JMC adalah David Sebastian. Sedangkan kepala cabang Donna Uly Novelia B Sibuea.

"Jasa penagihan pinjaman online dilakukan karyawan atas perintah aplikasi Kasgo, Lava, KSP dan CC Coin," jelasnya. 

Sedangkan dalam melakukan jasa penagihan pinjaman online PT.JMC tidak memiliki Memorandum of Understanding (MOU) atau penunjukan resmi dari pemilik aplikasi pinjol.

Oleh karena itu, sambung dia, terkait dengan pelanggaran di undang- undang ITE yang menjadi korban sebanyak dua orang. Korban merupakan customer aplikasi pinjaman online yang mana diduga PT JMC selaku pihak ketiga yang bekerja melakukan penagihan.

Baca juga: Banyak yang Terjerat Bunga Tinggi Pinjol, Begini Pesan Jokowi Pada OJK

Baca juga: Hati-hati, 172 Pinjol Ilegal Ditutup Satgas Waspada Investasi pada Juli 2021, Ini Daftarnya

Bahkan ditengarai ada dugaan melakukan intimidasi, pengancaman dan menyebarkan Informasi pribadi berupa KTP/ FOTO dan Indentitas Pribadi dengan kalimat yang mengandung muatan negative saat melakukan penagihan. 

Adapun terkait dengan pelanggaran di Ulundang-undang ketenagakerjaan, menjadi korban sebanyak kurang lebih 38 orang.

Karena melakukan penggajian karyawan yaitu kisaran Rp 1 juta sampai dengan Rp 2 juta. Gaji tersebut dibawah upah minimum kabupaten Kotabaru yaitu Rp. 3.024.824. (Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved