Berita Tapin
Satgas Tertibkan Lima Jamban di Bantaran Sungai Desa Banua Halat Kiri Tapin Utara
tim satuan tugas (satgas) BABS kembali menertibkan lima unit jamban milik masyarakat di Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Penertiban Jamban masyarakat di sepanjang bantaran sungai oleh satuan tugas BABS terus berlanjut.
Terbaru, tim satuan tugas (satgas) BABS kembali menertibkan lima unit jamban milik masyarakat di Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin.
Tim Satgas Penertiban BABS, MZ Walidi Rakhmat, Rabu (27/10/2021) mengatakan penertiban jamban tersebut merupakan perintah Perda no 9 tahun 2021 pasal 21 terkait larangan membuang air besar ke aliran sungai.
"Pembongkaran ini dilaksanakan setelah melalui sosialisasi kepada masyarakat bahwa dilarang membuang kotoran ke sungai," jelasnya.
Baca juga: Termasuk Daerah Rawan Bencana, Empat Desa Ini Jadi Sasaran Antisipasi Kebencanaan BPBD Tapin
Baca juga: Vaksinasi Tahap Dua BIN Kalsel Berlanjut ke Kabupaten Tapin, 500 Dosis Vaksin Diberikan Door To Door
MZ mengatakan jamban yang dirubuhkan Tim Satgas Penertiban BABS berada di Desa Banua Halat Kiri, Kecamatan Tapin Utara.
"Di Desa Banua Halat Kiri ada lima unit Jamban yang hari ini dibongkar. Dan dari lima unit tersebut, tim menertibkan tiga unit sedangkan dua unit lagi belum sempat ditertibkan karena berada di depan Mesjid Al-Mukarramah," jelasnya.
Ia mengatakan dua unit jamban yang belum ditertibkan karena ada permintaan dari masyarakat dan pengelola Masjid untuk merobohkannya sendiri setelah selesai bulan Maulid ini karena ada banyak kegiatan di sana.
Baca juga: Puluhan Desa di Kabupaten Tanahlaut Bersiap Gelar Pilkades, Satu Desa Calonnya Sebanyak ini
"Kita sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan agar bisa membuatkan tempat buang air besar (toilet) nantinya," lanjutnya.
Ia mengatakan penertiban jamban hari ini tidak ada kendala dan ini giat yang ketiga kalinya.
Berdasarkan data dari satgas BABS, Jamban yang akan terus dilakukan penertiban antara lain di Kecamatan Tapin Utara, Desa Banua Halat Kanan ada dua unit, Desa Perintis Raya satu unit, Desa Keramat satu unit, Desa Badaun dua unit, Desa Banua Hanyar tujuh unit, Banua Halat Kiri sisa dua unit, Kelurahan Rangda Malingkung 11 unit dan Kelurahan Kupang empat unit.
(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)
