Penanganan Covid 19

Aturan Baru Masa Berlaku PCR Mulai 27 Oktober 2021 dan Harga Baru yang Ditetapkan Kemenkes

Harga Tes PCR turun menjadi Rp 275 ribu untuk Jawa-Bali dan Rp 300 ribu daerah lain.Simak aturan masa berlaku PCR selama PPKM

banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Petugas Puskesmas Pekauman sedang melakukan tes PCR. Aturan Baru Masa Berlaku PCR Mulai 27 Oktober 2021 dan Harga Baru yang Ditetapkan Kemenkes 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Harga tes polymerase chain reaction (PCR) yang berlaku di Indonesia resmi turun pada Rabu (27/10/2021).

Penurunan harga tes PCR itu, setelah pemerintah menetapkan harga tertinggi tes PCR Rp 275 ribu untuk wilayah Jawa-Bali, dan Rp 300 ribu untuk daerah lainnya.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 55 tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 telah mengeluarkan aturan terbaru terkait masa berlaku penggunaan PCR dan Antigen untuk melakukan perjalanan.

Aturan ini mulai berlaku 27 Oktober 2021 hingga 1 November 2021, atau selama masa perpanjangan Pemberlakuan Pembetasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) di Jawa-Bali.

Baca juga: Klinik dan Fasilitas Layanan Kesehatan di Kalsel Sesuaikan Tarif PCR Jadi Rp 300 Ribu

Baca juga: Sekolah Terpencil di HST Belum Bisa PTM, Plt Kadisdik Sebut Masih Mengacu Perbub Tentang PPKM

Adapun ketentuan masa berlaku penggunaan PCR dan antigen yakni untuk pelaku perjalanan domestik dengan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api).

Berikut ketentuannya, seperti dilansir dari Kompas.com.

PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk atau keluar wilayah Jawa dan Bali

PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali

Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut dan kereta api.

Peraturan tersebut berlaku bagi wilayah dengan Level PPKM 1, 2, dan 3.

Kontingen Kalsel menjalani test swab PCR jelang keberangkatan ke PON XX Papua
Tes PCR (banjarmasinpost.co.id/amirul yusuf)

Imendagri tersebut menggantikan ketentuan masa berlaku penggunaan PCR dan antigen di mana pada peraturan sebelumnya pada daerah dengan PPKM level 3, 2, dan 1 ditetapkan bahwa hasil PCR masa berlaku adalah H-2 untuk pesawat udara.

Sedangkan antigen masa berlaku H-1 untuk transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Pemerintah juga telah menurunkan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK 02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.

Pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 275.000, dan pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 300.000.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved