Berita Tapin

Eksekutif dan Legislatif Tapin Beberkan Isi dan Tujuan Kesepakatan Empat Raperda

Empat poin Raperda yang telah disepakati tersebut diajukan oleh eksekutif dan legislatif dalam rapat paripurna yang dilaksanakan di DPRD Tapin

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/stan
Bupati Tapin, HM Arifin Arpan saat menyampaikan sambutan dalam pembukaan paripurna Penyampaian usulan ranperda di DPRD Kabupaten Tapin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Eksekutif dan Legislatif telah menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang selanjutnya segera disahkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Tapin.

Empat poin Raperda yang telah disepakati tersebut diajukan oleh eksekutif dan legislatif dalam rapat paripurna yang dilaksanakan di DPRD Kabupaten Tapin, Jumat (29/10/2021).

Adapun isi dari Raperda yang diusulkan Eksekutif berupa Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pemilihan Kepala Desa yang disampaikan langsung oleh Bupati Tapin, HM Arifin Arpan.

Sedangkan Raperda usulan Legsislatif Tapin yaitu Raperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, Raperda tentang rencana induk kepariwisataan daerah dan Raperda tentang pengelolaan sungai yang disampaikan oleh Badan pembentukan peraturan Daerah DPRD Tapin, H Ikwanudin Husin.

Baca juga: Lima Fraksi Setujui Empat Raperda Pemkab Tapin dan Satu Raperda Inisiatif DPRD Tapin

Baca juga: Operasi Pekat di Tapin, Petugas Sita Minuman Keras Berbagai Merk di Sejumlah Cafe

Bupati Tapin, HM Arifin Arpan mengatakan terkait peraturan daerah pemilihan kepala desa yang diusulkan itu tentang pemilihan kepala desa serentak di wilayah Kabupaten Tapin.

"Raperda tentang pemilihan kepala desa ini merupakan pengaturan lebih lanjut pasal 31 ayat (2) dan pasal 33 huruf m undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan pasal 49 peraturan menteri dalam negeri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa beserta dengan perubahannya," jelasnya.

Baca juga: Anggota Komisi II DPRD Kalsel Sosialisasi Pancasila dan Wasbang di SMAN 1 Kelumpang Selatan Kotabaru

Baca juga: Delapan Hari Pascakejadian Memilukan di Asamasam, Polisi Berhasil Amankan Pelaku Tabrak Lari

Sementara itu, Badan Pembentukan Raperda DPRD Tapin, H. Ikhwanudin Husin mengatakan usulan tiga poin raperda diajukan adalah hak inisitaif DPRD dengan mempertimbangkan segala aspek dan tuntutan yang berkemban saat ini.

"Raperda tentang tata Kelola keuangan pemerintah daerah diusulkan agar pengelolaan keuangan daerah lebih tertata dengan baik dan sesuai dengan peruntukannya. Raperda tentang Pengelolaan Pembangunan Kepariwisataan diusulkan agar pariwista di Tapin lebih terarah dan menjadi lebih baik sehingga dalam pengelolaan kepariwisataan dapat berkembang dan maju sedangkan raperda pengelolan sungai dibuat agar sungai-sungai di Tapin terhindar dari segala macam pencemaran lingkungan dan sungai menjadi bersih dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Tapin," jelasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved