Berita Tapin
Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Tapin Akan Diatur Secara Bergelombang, Begini Mekanismenya
kebijakan pemilihan Kepala Desa yang telah disepakati dalam raperda yakni dirancang dan diatur secara bergelombang dari Juni 2022 sampai Juni 2036.
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Mekanisme pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Tapin telah disepakati dalam Paripurna DPRD yang disusulkan oleh pemerintah Kabupaten Tapin.
Informasi dihimpun Banjarmasinpost.co.id, kebijakan pemilihan Kepala Desa yang telah disepakati dalam raperda yakni dirancang dan diatur secara bergelombang dari Juni 2022 sampai Juni 2036.
Baca juga: Warga Perwakilan Kecamatan dan Desa di Tapin Dapat Pembinaan Ideologi Pancasila dan Kebangsaan
Baca juga: Jambret di Banjarmasin, Pepet Ibu dan Anak di Lingkar Dalam, Dua Pelaku Digulung Buser
Bupati Tapin, HM Arifin Arpan mengatakan mekanisme pelaksanaan Kepala Desa akan dilaksanakan secara serentak di 126 desa di wilayah Kabupaten Tapin pada bulan, hari dan tanggal yang sama.
"Aturan dibuat dengan mempertimbangkan pengelompokan waktu berakhirnya masa jabatan kepala desa, Kemampuan keuangan daerah serta ketersediaan PNS di lingkungan pemerintah daerah yang memenuhi persyaratan sebagai penjabat kepala desa," jelasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)
