Fatwa Haram Aset Kripto
PWNU Jawa Timur Haramkan Bitcoin Cs, Aset Kripto Disebut Mengandung Spekulasi
PWNU Jatim haramkan bitcoin Cs. Fatwa haram aset kripto itu diputuskan karena dinilai mengandung spekulasi sehingga bisa merugikan orang lain.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim) haramkan bitcoin Cs.
Hal tersebut berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh PWNU Jatim terhadap aset kripto alias crypto currency.
Fatwa haram aset kripto itu diputuskan karena dinilai mengandung spekulasi sehingga bisa merugikan orang lain.
Adapun fatwa haram tersebut telah diputuskan sesuai hasil kajian lembaga Bahtasul Masail pada Minggu (24/10/2021) lalu.
Baca juga: Mengenal Dogecoin, Mata Uang Kripto yang Didukung Elon Musk dan Masuk Trending Twitter Hari Ini
Baca juga: Harga Bitcoin Hari Ini Naik Lagi di Angka US$61.591, Aset Kripto Siap-siap Rebound
Baca juga: Harga Bitcoin Hari Ini US$62.019 Per Keping, Simak Juga Aset Kripto yang Bagus di Jangka Pendek
Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul PWNU Jawa Timur Keluarkan Fatwa Haram Mata Uang Kripto, Kenali Potensi Risikonya,
Berdasarkan hasil kajian selain mata uang kripto haram untuk digunakan sebagai alat transaksi, mata uang kripto juga tidak bisa dijadikan instrumen investasi.
Hal ini seperti disampaikan Wakil ketua PWNU KH Ahmad Fahrur Rozi seperti dikutip dari Kompas.com.
Untuk diketahui, mata uang kripto, salah satunya bitcoin, sejarah perkembangannya bisa dilacak sejak dua dekade lalu.

Bank Indonesia (BI) menjabarkan beberapa risiko dari aset kripto. BI melihat dampak perdagangan aset kripto terhadap stabilitas sistem keuangan di Indonesia masih terbatas.
Pertama, risiko pasar yang muncul dari volatilitas harga aset tanpa ada transaksi underlying. Ini menyebabkan valuasi menjadi susah dilakukan.
Kedua, risiko kredit, apabila dana yang digunakan masyarakat untuk berinvestasi berasal dari pinjaman lembaga keuangan.
Ketiga, risiko disintermediasi sejalan dengan shifting penggunaan dana untuk tujuan investasi di aset kripto yang dapat berdampak pada penurunan pembiayaan ke sektor riil, terutama jika nilai transaksi tumbuh signifikan.
BI juga menyebut literasi masyarakat atas potensi risiko investasi pada aset kripto tetap harus ditingkatkan. Pasalnya, bisa saja masyarakat tergiur dengan kenaikan harga aset kripto yang sangat signifikan dalam kurun waktu pendek.
Padahal, tak melulu manis, aset kripto juga memiliki risiko yang tinggi karena ini memiliki volatiltas harga aset yang cukup tinggi tanpa adanya transaksi underlying.
“Untuk itu, literasi mengenai karakteristik dan potensi kerugian yang mungkin timbul dari investasi pada set kripto perlu ditingkatkan,” tulis BI tulis bank sentral dalam Kajian Stabilitas Keuangan no. 37 yang diluncurkan Selasa (5/10/2021).