Fatwa Haram Aset Kripto

PWNU Jawa Timur Haramkan Bitcoin Cs, Aset Kripto Disebut Mengandung Spekulasi

PWNU Jatim haramkan bitcoin Cs. Fatwa haram aset kripto itu diputuskan karena dinilai mengandung spekulasi sehingga bisa merugikan orang lain.

PEXELS/WORLDSPECTRUM
Ilustrasi aset kripto alias Crypto Currency. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim) haramkan bitcoin Cs.

Hal tersebut berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh PWNU Jatim terhadap aset kripto alias crypto currency.

Fatwa haram aset kripto itu diputuskan karena dinilai mengandung spekulasi sehingga bisa merugikan orang lain.

Adapun fatwa haram tersebut telah diputuskan sesuai hasil kajian lembaga Bahtasul Masail pada Minggu (24/10/2021) lalu.

Baca juga: Mengenal Dogecoin, Mata Uang Kripto yang Didukung Elon Musk dan Masuk Trending Twitter Hari Ini

Baca juga: Harga Bitcoin Hari Ini Naik Lagi di Angka US$61.591, Aset Kripto Siap-siap Rebound

Baca juga: Harga Bitcoin Hari Ini US$62.019 Per Keping, Simak Juga Aset Kripto yang Bagus di Jangka Pendek

Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul PWNU Jawa Timur Keluarkan Fatwa Haram Mata Uang Kripto, Kenali Potensi Risikonya,

Berdasarkan hasil kajian selain mata uang kripto haram untuk digunakan sebagai alat transaksi, mata uang kripto juga tidak bisa dijadikan instrumen investasi.

Hal ini seperti disampaikan Wakil ketua PWNU KH Ahmad Fahrur Rozi seperti dikutip dari Kompas.com.

Untuk diketahui, mata uang kripto, salah satunya bitcoin, sejarah perkembangannya bisa dilacak sejak dua dekade lalu.

Ilustrasi bitcoin, aset kripto, cryptocurrency.
Ilustrasi bitcoin, aset kripto, cryptocurrency. (PEXELS/WORLDSPECTRUM)

Bank Indonesia (BI) menjabarkan beberapa risiko dari aset kripto. BI melihat dampak perdagangan aset kripto terhadap stabilitas sistem keuangan di Indonesia masih terbatas.

Pertama, risiko pasar yang muncul dari volatilitas harga aset tanpa ada transaksi underlying. Ini menyebabkan valuasi menjadi susah dilakukan.

Kedua, risiko kredit, apabila dana yang digunakan masyarakat untuk berinvestasi berasal dari pinjaman lembaga keuangan.

Ketiga, risiko disintermediasi sejalan dengan shifting penggunaan dana untuk tujuan investasi di aset kripto yang dapat berdampak pada penurunan pembiayaan ke sektor riil, terutama jika nilai transaksi tumbuh signifikan.

BI juga menyebut literasi masyarakat atas potensi risiko investasi pada aset kripto tetap harus ditingkatkan. Pasalnya, bisa saja masyarakat tergiur dengan kenaikan harga aset kripto yang sangat signifikan dalam kurun waktu pendek.

Padahal, tak melulu manis, aset kripto juga memiliki risiko yang tinggi karena ini memiliki volatiltas harga aset yang cukup tinggi tanpa adanya transaksi underlying.

“Untuk itu, literasi mengenai karakteristik dan potensi kerugian yang mungkin timbul dari investasi pada set kripto perlu ditingkatkan,” tulis BI tulis bank sentral dalam Kajian Stabilitas Keuangan no. 37 yang diluncurkan Selasa (5/10/2021).

“Perdagangan aset kripto saat ini masih bersifat early stage, fasilitas yang dimiliki pedagang masih terbatas pada spot trading dengan jumlah transaksi aset kripto yang masih kecil, bila dibandingkan dengan transaksi saham,” tulisnya.

Baca juga: Harga Bitcoin Terjun bebas, China Umumkan Transaksi Kripto Ilegal

Baca juga: Harga Bitcoin Hari Ini Rontok di 48.052 Dollar AS, Begini Nasib Beberapa Uang Kripto Lain

BI melihat adanya peningkatan jumlah investor dan transaksi aset kripto pada semester I-2021. Mengutip dari Indodax, bank sentral menyebut ada peningkatan signifikan jumlah investor maupun transaksi aset kripto yang signifikan dari akhir 2020 dan mencapai puncaknya pada Maret 2021.

“Pada Maret 2021, jumlah investor mencapai sekitar 3,5 juta hingga 4,0 juta, tetapi jumlah active trader dibandingkan total investor hampir mencapai 21,5%,” ungkap bank sentral dalam Kajian Stabilitas Keuangan no. 37 yang diluncurkan Selasa (5/10/2021).

Peningkatan yang pesat tersebut sejalan dengan kenaikan harga aset kripto yang juga signifikan pada Maret 2021.

Pada saat itu, salah satu jenis aset kripto yang paling diminati oleh masyarakat Indonesia adalah Bitcoin. Jenis ini bahkan diperdagangkan dengan harga yang paling tinggi.

Sebut saja, pada periode tersebut, Bitcoin sempat mencapai level tertinggi sebesar Rp 850 juta per keping atau naik 112,5% dari level Desember 2020 yang sebesar Rp 400 juta per keping.

Kenaikan harga yang cukup tajam tersebut, antara lain dipengaruhi oleh kemudahan membuat akun di berbagai perdagangan aset kripto dengan modal yang relatif kecil, serta adanya pembelian BItcoin oleh beberapa korporasi besar global.

Sementara di Amerika Serikat (AS), stimulus fiskal juga turut mendorong ruah tangga yang memilih aset kripto sebagai alternatif investasi (safe haven).

Ilustrasi kripto
Ilustrasi kripto (Pixabay)

Sejarah Mata Uang Kripto

Ternyata, sejarah mata uang kripto tak bermula dari pengembangan bitcoin.

Dilansir dari Forbes, sebelum bitcoin dikembangkan, telah dilakukan beberapa upaya untuk membuat mata uang berbasis digital dengan buku kas atau catatan besar transaksi yang terenkripsi.

Pengembangan mata uang daring (dalam jaringan/online) ini terjadi pada medio tahun 1998 hingga tahun 2009. Dua contoh prpyek pengembangan mata uang daring tersebut yakni B-Money dan Bit Gold, yang hingga saat ini tidak pernah benar-benar terealisasi.

Adapun dilansir dari The Balance, ide pengembangan mata uang digital terjadi di Belanda dan Amerika Serikat di tahun 1980an. Mata uang digital paling awal dan dianggap setara dengan aset kripto yang saat ini berkembang yakni Digicash. Meski demikian, Digicash berakhir gagal pada tahun 1990an.

Kemudian, perusahaan penyedia jasa pembayaran asal Amerika Serikat, PayPal, serta beberapa kompetitornya mulai mengembangkan pendekatan transaksi digital dengan mata uang yang saat ini tersedia.

Baca juga: Harga Bitcoin Hari Ini 29 Agustus 2021 Melemah, Berikut Daftar Harga Aset Kripto di Akhir Pekan

Baca juga: UPDATE Harga Bitcoin Hari Ini, Uang Kripto Merosot ke US$ 32.000 Terdampak Pengurangan Likuiditas

Hingga saat ini, bisnis jasa layanan transaksi digital memainkan peran besar di bisnis perdagangan online lintas negara. Hingga akhirnya tahun 2008, sebuah sebuah dokumen dengan judul Bitcoin - Sistem Uang Elektronik Peer to Peer diunggah di sebuah forum diskusi mailing list kriptografi. Dokumen tersebut diunggah di oleh seseorang yang menyebut dirinya Satoshi Nakamoto.

Hingga saat ini, identitas Satoshi Nakamoto masih menjadi misteri. Perangkat lunak atau software bitcoin mulai tersedia untuk publik pertama kalinya di tahun 2009. Di tahun yang sama, proses penambangan untuk bisa mendapatkan bitcoin dimulai.

Jumlah bitcoin yang beredar pun kian banyak seiring dengan meningkatnya jumlah orang yang melakukan porses tambang. Hingga akhirnya di tahun 2010, untuk pertama kalinya seseorang memutuskan untuk menjual bitcoin mereka, yakni sebanyak 10.000 bitcoin untuk dia loyang pizza.

Bila orang tersebut memutuskan untuk menahan bitcoin yang ia miliki, nilainya saat ini bisa mencapai lebih dari 100 juta dollar AS atau sekitar. Saat ini, bitcoin sendiri dihargai lebih dari sekitar 60.000 dollar AS per keping.

Aset kripto selain bitcoin mulai berkembang di kisaran tahun 2011. Aset kripto alternatif atau disebut juga dengan altcoin mulai berkembang seiring dengan kian populernya konsep mata uang yang terdesentralisasi dan terenkripsi.

Saat ini secara keseluruhan, ada lebih dari 10.000 mata uang kripto yang diperdagangkan di seluruh dunia. (Kompas.com/Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved