Partai Kebangkitan Nusantara

Tahun Depan Anas Urbaningrum Bebas, Loyalis Siapkan Partai Baru Diketuai Mantan Politisi Hanura

I Gede Pasek Suardika yang dulunya merupakan sekjen Partai Hanura memilih mundur dan kini menjadi ketua umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Editor: M.Risman Noor
tribunnews.com
I Gede Pasek Suardika 

Hukuman penjara mantan Ketua PB HMI itu dipotong 6 tahun penjara, dari 14 tahun kurungan penjara menjadi 8 tahun.

Potongan hukuman itu didapatkannya setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Anas Urbaningrum.

Setelah adanya putusan dari MA tersebut, pada Rabu (3/2/2021), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengeksekusinya.

Baca juga: Kembali Nakhodai PKB Tanahlaut, Endang Targetkan Enam Kursi pada Pemilu Mendatang

Anas Urbaningrum merupakan terpidana perkara korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

Dia akan mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Selain membayar uang puluhan miliar dan jutaan dolar AS tersebut, Anas Urbaningrum juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

PP MA

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mencabut dan membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pengetatan remisi bagi pelaku korupsi, terorisme dan narkoba.

PP dimaksud yakni PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.

Dalam PP tersebut, koruptor, pelaku teror, dan pelaku narkoba sebelumnya bisa mendapatkan remisi dengan syarat lebih ketat dibandingkan napi lainnya.

Dengan begitu, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berpotensi bebas lebih cepat usai MA mencabut PP 99/2012.

Anas bisa mendapatkan hak cuti menjelang bebas (CMB) setelah beleid itu dicabut.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebut pemberian CMB untuk Anas baru bisa dilakukan saat ada pemberitahuan resmi dari MA yang menyebut PP 99/2012 tidak lagi berlaku.

Setelah ada pemberitahuan resmi, Ditjenpas mempersilahkan Anas mengajukan CMB.

"Adapun adanya perubahannya nanti ya kita akan mengikuti rules yang baru ataupun aturan yang baru. Tapi sampai saat ini kita masih berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangannya, Sabtu (30/10/2021).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved