Partai Kebangkitan Nusantara
Tahun Depan Anas Urbaningrum Bebas, Loyalis Siapkan Partai Baru Diketuai Mantan Politisi Hanura
I Gede Pasek Suardika yang dulunya merupakan sekjen Partai Hanura memilih mundur dan kini menjadi ketua umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Dia juga telah membuat surat terbuka kepada pengurus Hanura mengenai pengunduran dirinya tertanggal 28 Oktober 2021.
Dalam surat tersebut, ia mengungkapkan bahwa telah menyerahkan surat pengunduran diri kepada Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang.

"Surat resmi ini merupakan kelanjutan penyampaian secara lisan saya kepada Ketua Umum di waktu sebelumnya," tulis Pasek dalam surat tersebut.
Pasek juga mengatakan bahwa dalam politik, mengambil pilihan merupakan hal yang bagaikan buah simalakama tetapi harus tetap dilakukan.
Apalagi dinamika politik selalu berjalan dinamis.
"Sebab berpolitik adalah bagaimana menjalankan ide dan gagasan politik secara maksimal, sehingga jika itu tidak bisa berjalan, perlu ladang pengabdian baru dilakukan, dan di sisi lain, perlu diberikan kesempatan yang lain untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan," kata dia.
Sekretaris Jenderal Pimpinan Nasional PKN Sri Mulyono mengatakan Pasek dipercaya menjadi ketua umum PKN karena memiliki kemampuan dan pemikiran yang mumpuni di bidang politik.
Baca juga: Pemanasan Jelang Pilpres 2024, Relawan Deklarasikan Anies Juga Ganjar, PPP Masih Ukur Baju
"Sebenarnya begitu mendengar seringnya ide dan gagasan politiknya dihambat sehingga tidak bisa maksimal, kami sudah meminta GPS untuk keluar saja dan merintis dari nol dan lebih sehat," ujar Sri Mulyono.
PKN menargetkan susunan pengurus di 34 provinsi dapat rampung pada Desember 2021 dan dilanjutkan dengan pembentukan pimpinan cabang di tingkat kabupaten dan kota.
Anas Bebas Tahun Depan
Anas Urbaningrum dipastikan akan bebas dari tahanan tahun depan.
Bahkan kemungkinan dia akan bebas lebih awal setelah Mahkamah Agung (MA) mencabut dan membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pengetatan remisi bagi pelaku korupsi, terorisme dan narkoba.

PP dimaksud yakni PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.
Selain itu, Anas Urbaningrum bisa bebas tahun 2022 asal membayar 57.592.330.580 dan 5.261.070 dolar AS.
Anas Urbaningrum wajib membayar itu maksimal satu bulan seusai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.