Partai Kebangkitan Nusantara
Tahun Depan Anas Urbaningrum Bebas, Loyalis Siapkan Partai Baru Diketuai Mantan Politisi Hanura
I Gede Pasek Suardika yang dulunya merupakan sekjen Partai Hanura memilih mundur dan kini menjadi ketua umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Editor:
M.Risman Noor
Rika mengatakan pengajuan CMB tidak bisa dilakukan setelah beleid diketuk.
Pihaknya butuh pemberitahuan resmi dari MA untuk mengaplikasikan perintah tersebut.
"Yang namanya peraturan itu kan enggak ujug-ujug, pasti ada prosesnya, ada protapnya, ada standar operasional prosedurnya ya," jelas Rika.
Anas mendapatkan hukuman penjara selama 8 tahun.
Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang itu dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Dia akan bebas pada 2022, jika dihitung dari awal penahanan pada 2014.
Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.
Hukuman penjara Anas akan ditambah 2 tahun jika uang pengganti itu tidak dibayarkan.
(Sumber: Kompas.com/Tribunnews.com/Kompas.TV)
Berita Terkait