Penanganan Covid 19
Boleh Pakai Antigen Saja, Syarat Terbaru Naik Pesawat di Jawa-Bali
Setelah banjir kritik, pemerintah akhirnya memberikan kelonggaran persyaratan naik pesawat. Tak harus tes PCR, kini boleh pakai antigen saja.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah akhirnya memberikan kelonggaran persyaratan naik pesawat. Jika sebelumnya wajib menyerahkan hasil tes PCR, kini boleh pakai antigen saja.
Keputusan itu dibuat setelah banjir kritikan masyarakat terhadap kebijakan wajib tes PCR sebagai syarat naik pesawat.
Ketentuan baru ini tidak hanya berlaku untuk rute dari dan ke Jawa-Bali, tapi juga daerah lainnya.
Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam Konferensi Pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (1/11/2021), mengumumkan perubahan itu.
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan penumpang pesawat kini boleh melampirkan hasil tes Antigen saja sebagai syarat perjalanan di masa Pandemi Covid-19.
Baca juga: Maskapai Gelar Promo Tes PCR, Lion Air Mulai Rp 195.000 untuk Wilayah Jabodetabek
Baca juga: Penerbangan Luar Jawa-Bali Boleh Dengan Antigen, Kadinkes : Masuk Kalsel Tetap Gunakan Tes PCR
Ketentuan itu berlaku di wilayah Jawa dan Bali. “Perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen," kata Muhadjir Effendy.
Seperti dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Aturan Terbaru, Naik Pesawat di Jawa-Bali Kini Boleh Pakai Antigen.
Syarat perjalanan menggunakan moda tranportasi udara di Jawa-Bali tersebut kata Muhadjir sama dengan syarat penerbangan non Jawa-Bali.
Perubahan kebijakan tersebut merupakan usulan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Sebelumnya pemerintah mengumumkan pengguna pesawat dengan tujuan dari dan ke wilayah Jawa-Bali melampirkan hasil tes PCR Covid-19 pada 18 Oktober 2021. Kebijakan yang resmi diterapkan sepekan kemudian tersebut menuai protes karena diberlakukan pada saat kasus melandai.
Pemerintah dinilai tidak konsisten karena membuka penerbangan internasional ke Bali namun memperketat syarat perjalanan domestik.
Tujuan pemerintah untuk menggeliatkan kembali pariwisata juga dinilai tidak berbanding lurus dengan kebijakan wajib PCR bagi pengguna pesawat. Hal itu lantaran biaya RT PCR yang lebih mahal dibandingkan tes antigen.
Naik Mobil dan Motor Pribadi dengan Waktu Perjalanan 4 Jam dan Jarak 250 Km Wajib Antigen
Pemerintah kembali memperbaharui aturan tentang perjalanan orang dalam negeri.
Kali ini pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer atau 4 jam perjalanan, wajib membawa kartu vaksin dan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.
Aturan baru itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 90 Tahun 2021, revisi atas SE Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021. Aturan khusus yang dibuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) itu membahas petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat pada masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Gunakan Tarif Baru Sesuai SE, PCR di Labkesda Kalsel Rp 300 Ribu
Baca juga: Tes PCR Boleh 3x24 Jam Sebelum Naik Pesawat, Simak Aturan Lengkapnya
“Para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi melalui keterangan tertulis, Minggu (31/10/2021).
Dalam aturan itu juga tertuang batas maksimal berlakunya tes Covid-19 yang dilakukan, Reverse-Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) 3x24 jam. Sedangkan tes Antigen berlaku maksimal 1x24 jam.
"Dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan,” tuturnya, seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel "Kini Naik Mobil dan Motor Pribadi dengan Waktu Perjalanan 4 Jam dan Jarak 250 Km Wajib Tes Antigen".
Sementara, bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Bali juga diberlakukan aturan serupa.
Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan darat di wilayah Pulau Jawa dan Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.
Atau, menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 7x24 jam sebelum keberangkatan.
Alternatif lain, pengemudi dan pembantu pengemudi dapat menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.
Perlu diketahui, aturan baru soal pelaku perjalanan darat dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali berlaku mulai 27 Oktober 2021.
“Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan," ujar Budi.
Budi pun mengimbau para pemimpin daerah baik Gubernur, Wali Kota, Satgas Covid-19 di pusat dan daerah, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Hubungan Darat (Ditjen Hubdat), maupun penyelenggara/operator sarana prasarana transportasi darat dapat berkoordinasi dan menjalankan aturan ini dengan baik.
"Serta melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan aturan ini di daerah-daerah,” pungkas Budi.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, pemerintah mengeklaim bahwa situasi pandemi virus corona di Indonesia terus menunjukkan perbaikan.
Namun demikian, ada lebih dari 100 kabupaten/kota yang mengalami tren kenaikan kasus Covid-19.
Menko PMK Muhadjir Effendy pun mengatakan angka nasional penularan terjadi penurunan, tetapi ada sekitar 131 kabupaten/kota yang mengalami tren naik di samping ada beberapa kabupaten/kota juga mengalami penurunan.
Angka tersebut naik dibandingan dengan yang disampaikan pemerintah pada minggu lalu.
Dalam rapat terbatas antara Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri, Senin (25/10/2021), terungkap bahwa 105 kabupaten/kota mengalami tren kenaikan kasus Covid-19.
Muhadjir tak merinci 113 kabupaten/kota yang mengalami kenaikan kasus virus corona. Namun, ia mengatakan, pemerintah akan memberi perhatian khusus pada Provinsi Bali.
Sebab, pada Maret, Mei, dan sepanjang tahun 2022 akan digelar acara-acara besar berskala internasional yang mengundang banyak pimpinan negara sahabat di provinsi tersebut.
Oleh karena itu, akan dilakukan uji coba acara internasional di Bali oleh Kementerian Kesehatan.
Hal ini supaya pemerintah daerah setempat dapat mengantisipasi langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah penularan virus.
Untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus secara nasional, pemerintah akan memberlakukan sejumlah aturan pembatasan jelang libur Natal dan tahun baru.
Aturan itu berkaitan dengan mobilitas masyarakat di tempat wisata, pertokoan, tempat peribadatan, dan lainnya.
Muhadjir pun meminta seluruh pihak tetap berhati-hati dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
(Tribunnews.com/Kompas.com)
