Wabah Corona
Tes PCR Boleh 3x24 Jam Sebelum Naik Pesawat, Simak Aturan Lengkapnya
Tak hanya soal harga terbaru tes PCR, tapi ada kebijakan terbaru. Sebab tes PCR untuk naik pesawat boleh 3x24 jam sebelum keberangkatan.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan harga batas tertinggi tes Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar Rp 275 ribu untuk wilayah Jawa-Bali dan Rp 300 ribu untuk wilayah luar Jawa - Bali.
Tak hanya soal tarif terbaru tes PCR, tapi ada kebijakan terbaru yang cukup meringankan masyarakat. Sebab tes PCR untuk naik pesawat boleh 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Aturan baru tes PCR ini seperti diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali.
Perubahan itu salah satunya, pelaku perjalanan boleh membawa hasil tes PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum perjalanan.
Baca juga: Efektif Berlaku Mulai Awal November 2021, Tarif Test PCR Turun Jadi Rp300 Ribu
Baca juga: Kemenkes Umumkan Harga PCR di Luar Jawa Rp 300 Ribu, Kepala Labkes : Besok Diberlakukan
Dilansir dari lembaran Inmendagri tersebut, aturan terbaru ini resmi mulai berlaku pada 27 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 1 November 2021.
Inmendagri ini juga telah diunggah di laman resmi Kemendagri, Kamis (27/10/2021). Berikut ini perubahannya seperti dilansir dari Kompas.com.
Perubahannya yaitu:
1. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan:
a. PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali.
b. PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali atau,
c. Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api.
2. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan:
a. PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali.
b. PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali atau,
c. Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api.
