Kriminalitas Tanahbumbu

Narkoba Kalsel : IRT di Tanbu Ditangkap Simpan Paket Sabu, Serbuk Putih Disembunyikan Dalam Botol

Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial IM (47)diciduk Petugas Satresnarkoba Polres Tanbu karena menyimpan satu paket sabu

Penulis: Man Hidayat | Editor: Hari Widodo
Polres Tanahbumbu untuk BPost
Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial IM (47) ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Tanbu karena menyimpan satu paket sabu, Kamis (28/10/2021)malam. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial IM (47)  harus berurusan dengan pihak kepolisian karena kasus narkotika.

Warga Kelurahan Kampungbaru Kecamatan Simpangempat ini terbukti menyimpan paket sabu saat penggeledahan dilakukan petugas Satresnarkoba Polres Tanahbumbu.

Kapolres Tanbu AKBP Himawan Sutanto Saragih SIK, melalui Kasi Humasnya AKP H I Made Rasa didampingi Kasat Narkoba AKP Setiawan A Malik SIK, Senin (1/11/2021), membenarkan penangkapan IRT tersebut.

Pelaku ditangkap di dalam sebuah rumah di Desa Barokah Kecamatan Simpangempat Tanbu pada Kamis (28/10/2021) pukul 13.30 wita. 

Baca juga: Narkoba Kalsel, Dua Budak Sabu dan Ekstasi Diciduk Petugas Polres Tanbu

Baca juga: Narkoba Banjarmasin  : Geledah Rumah Warga di Sungai Mesa, Polisi Sita Ratusan Gram Sabu

Barang Bukti yang diamankan berupa 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram dan 1 botol plastik warna putih.

"Sabunya disimpan dalam botol kecil itu di dalam rumahnya," katanya.

Dijelaskannya, penangkapan berawal dari informasi masyarakat di Desa Barokah Kecamatan Simpangempat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. 

Kemudian menindaklanjuti hal tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanahbumbu melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapat kepastian.

Baca juga: Narkoba Kalsel : Tergiur Penghasilan Rp 4 Juta, Perajin Arang Tanahlaut Ini Terjun Jual Sabu

Dari penggeledahan, barang bukti yang ditemukan berupa botol putih yang didalamnya ada paket sabu.

" Saat barang bukti ditemukan, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Tanahbumbu untuk proses lebih lanjut," katanya. (banjarmasinpost.co.id/man hidayat)
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved