Kabar DPRD Tanah Laut

DPRD Tanahlaut Langsung Gelar Dua Kali Rapat Paripurna Bahas Enam Raperda, Berikut Rinciannya

DPRD Tanahlaut kini kembali sibuk membahas rancangan peraturan daerah (raperda).  Setidaknya ada enam raperda yang sedang berproses pembahasannya.

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Syaiful Akhyar
Humas Setwan Tala
Rapat paripurna penyampaian pemandangan umum Bupati Tanahlaut terhadap tiga raperda inisiatif DPRD Tanahlaut, Senin (1/11/2021) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - DPRD Tanahlaut (Tala)  kini kembali sibuk membahas rancangan peraturan daerah (raperda).  Setidaknya ada enam raperda yang sedang berproses pembahasannya.

Tiga raperda merupakan raperda inisiatif yang diajukan DPRD Tala. Lalu, tiga raperda lainnya diajukan oleh Pemkab Tala.

Wakil rakyat di daerah ini pun sekarang konsentrasi guna mempercepat penuntasan pembahasan regulasi tersebut.

Pada Senin (1/11/2021) kemarin misalnya, DPRD Tala sekaligus menggelar dua kali rapat paripurna. Pertama rapat paripurna beragenda penyampaian pendapat bupati terhadap tiga raperda inisiatif DPRD Tala.

Rapat paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Tanahlaut terhadap tiga raperda eksekutif, Senin (1/11/2021)
Rapat paripurna penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Tanahlaut terhadap tiga raperda eksekutif, Senin (1/11/2021) (Humas Setwan Tala)

Selanjutnya kembali digelar rapat paripurna beragenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga raperda eksekutif.

Rapat paripurna pertama dipimpin Wakil Ketua DPRD Tala H Rahimullah, sedangkan rapat paripurna kedua dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tala H Atmari. Sedangkan dari ekskutif dihadiri Wabup Tala Abdi Rahman.

"Pada saat yang sama saya masih ada kegiatan di luar (lapangan) sehingga saya delegasikan kepada wakil ketua untuk memimpin rapat paripurna," ucap Ketua DPRD Tala Muslimin.

Tiga raperda yang diajukan eksekutif yakni Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.

Lalu, Rapeda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman dan Rapetda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tanah Laut Menjadi PT Air Minum Berkah Banua (Perseroda).

Sementara itu tiga raperda inisiatif DPRD Tala yaitu Raperda tentang Desa Wisata. Kemudian Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial berdasarkan Keputusan DPRD Tala Nomor 62 tentang Persetujuan terhadap usulan Raperda Kabupaten Tala tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Berikutnya yang ketiga yakni Raperda tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin berdasarkan Keputusan DPRD Tala Nomor 63 tentang Persetujuan terhadap usulan Raperda Kabupaten Tala tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin. (AOL)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved