Kriminalitas Banjarmasin

Narkoba Banjarmasin - Digerebek di Rumahnya, Dua Tersangka Pemilik Sabu Berujung Dibui

Keduanya diketahui kedapatan memiliki barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat total 8.45 gram yang dikemas dalam 6 paketan.

Penulis: Noor Masrida | Editor: Eka Dinayanti
Polsek Banjarmasin Barat
Barang bukti yang diamankan ada dompet, timbangan digital, 3 ponsel, bong yang terbuat dari botol kaca, dan satu pipet kaca 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat kembali menggerebek rumah warga yang berujung si pemilik berujung dibui.

Adalah Yulian Rachmayadi alias (36), yang beralamat di Jalan Sutoyo S. Gang Serumpun RT.57 RW.07 Kelurahan Pelambuan, dan Amrullah (39), warga Jalan Sutoyo S. Gang Serumpun RT.18 RW.01 Kelurahan Pelambuan, Banjarmasin Barat.

Keduanya diketahui kedapatan memiliki barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat total 8.45 gram yang dikemas dalam 6 paketan.

Dijelaskan Kapolsek Banjarmasin Barat, AKP Faizal Rahman melalui Kanit reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting, Jumat (5/11/2021) selain paket sabu-sabu, ada sejumlah barang bukti lainnya yang turut disita.

Baca juga: Narkoba Kalsel : Edarkan Sabu, Dua Warga  Banjar dan Banjarmasin Ditangkap Polisi Banjarbaru

Baca juga: Narkoba Kalsel : Tangkap Dua Pengedar, Polisi Amankan 10 Paket Sabu Saat Geledah Kamar Pria HST

"Barang bukti yang diamankan ada dompet, timbangan digital, 3 ponsel, bong yang terbuat dari botol kaca, dan satu pipet kaca," urai kanit reskrim.

"Para tersangka ini diamankan pada Rabu, 3 November 2021 sekitar pukul 19.30 wita, di rumah atas nama Yulian," sambung pria itu.

Sebelumnya, dikatakan Ipda Ginting, anggota Polsek Banjarmasin Barat telah mendapat informasi bahwa di rumah Yulian sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu sabu.

Baca juga: Jembatan Kayu Ulin di Jalan Pangeran Banjarmasin Mulai Mengalami Kerusakan

Baca juga: Pariwisata di Tanahlaut Terus Berkembang, Warga Diminta Cermati Potensi Usaha di Lokasi Wisata

"Kemudian pada saat tim opsnal melakukan penggeledahan di rumah pelaku telah ditemukan barang bukti yang disimpan di dapur rumah pelaku," katanya.

Para pelaku sudah digiring ke Mapolsek Banjarmasin Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Keduanya kini terancam hukuman seperti pada pasal 112 KUHP ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan penjara minimal 5 tahun.

Banjarmasinpost.co.id/Noor Masrida

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved