Kriminalitas Banjarbaru

Narkoba Kalsel : Edarkan Sabu, Dua Warga  Banjar dan Banjarmasin Ditangkap Polisi Banjarbaru

Terlibat peredaran narkoba jenis sabu, dua warga Banjar dan 1 warga Banjarmasin ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Banjarbaru

Penulis: Siti Bulkis | Editor: Hari Widodo
Humas Polres Banjarbaru untuk BPost
Dua Warga Kabupaten Banjar Dan Banjarmasin Ditangkap Satresnarkoba Polres Banjarbaru karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - MNS alias Arin (41) diringkus Satresnarkoba Polres Banjarbaru setelah terlibat peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.

Pria yang berlaamat di Jalan Cempaka, Gg Keluarga, Rt 008, Rw 003, Jawa Laut, Martapura, Kabupaten Banjar di depan bedakan di Jalan Gotong Royong, Loktabat Utara, Banjarbaru Utara, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.   

Dari siulan Arin, petugas mengembangkan penyelidikan. Hasilnya, pada Selasa (2/11/2021), petugas menemukan enam plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 1,72 gram dan berat bersih 0,52 gram. 

"Barang bukti tersebut ditemukan di rumah MS alias Arif (35), Jalan Pelabuhan, Rt 08, Rw 03, Murung Keraton, Martapura," kata Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajuddin Noor, Kamis (4/11/2021). 

Baca juga: Narkoba Kalsel : Tangkap Dua Pengedar, Polisi Amankan 10 Paket Sabu Saat Geledah Kamar Pria HST

Baca juga: Narkoba Kalsel : Digeledah Polisi di Jalan Transmigrasi Tanbu, Dua Pria Ini Terbukti Bawa Paket Sabu

Dari penggeledahan yuang dilakukan di kediaman yang bersangkutan ditemukan pula barang bukti lainnya, diantaranya uang Rp 450 ribu, dua unit handphone Samsung hitam dan putih, pipet kaca yang terdapat sisa sabu.

Kemudian, timbangan digital merek QC. PASS hitam, bong  dari botol plastik Larutan Cap Kaki Tiga, korek api gas, sepeda motor Suzuki Shogun biru tanpa surat, tas kecil bertuliskan Pushop hitam dan beberapa barang bukti lainnya. 

Penyelidikan terus dilakukan petugas hingga mendapatkan kembali satu nama dalam pengembangan kasus tersebut, yaitu BKP alias Putra (24), Jalan Laksana Intan, Rt 008, Rw 001, Kelayan, Banjarmasin.

Ditangan Putra, petugas kembali menemukan barang bukti tiga plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,71 gram dan berat bersih 0,14 gram, dua korek api kuning dan merah, sedotan terbuat dari plastik putih dan handphone Oppo hitam.

Baca juga: Narkoba Kalsel : IRT di Tanbu Ditangkap Simpan Paket Sabu, Serbuk Putih Disembunyikan Dalam Botol

Ketiganya lantas, sambung Tajuddin, dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses hukum lebih lanjut. Dari hasil penangkapan ketiganya, Arin dan Arif dikenakan Pasal 132 Ayat 1 Sub Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 dan Pasal 84 Ayat 2 KUHP

"Sedangkan Putera dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 dan Pasal 84 Ayat 2 KUHP," ungkapnya. (Banjarmasinpost.co.id/Siti Bulkis)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved