Berita Tapin
Resmi Traffic Light di Simpang Empat BayPass Tapin Diberlakukan, Begini Penjelasan Dishub
Dinas Perhubungan Tapin resmi memberlakukan traffic light di simpang empat jalan BayPass, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Dinas Perhubungan Tapin resmi memberlakukan traffic light di simpang empat jalan BayPass, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tapin, Muhammad Nor mengatakan pemberlakuan operasi traffic light ini resmi dimulai hari ini.
"Kita awali dengan sosialisasi bagi para pengguna jalan agar masyarakat bisa lebih mengetahui dan semakin terbiasa," jelasnya saat ditemui Banjarmasinpost.co.id, Rabu (10/11/2021).
M. Nor mengatakan sosialisasi pemberlakukan traffic light ini juga dihadiri dari Lantas Polres Tapin, jasa Raharja, Dinas PUPR serta stakeholder terkait.
Baca juga: Rawan Kecelakaan, Traffic Light Di Simpang Empat Karang Anyar Segera Dipasang
Baca juga: Setelah ATCS Difungsikan, Enam Traffic Light Lama di Tabalong akan Dimanfaatkan untuk Lokasi Lain
"Untuk tahun 2021 ini yang sudah dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Tapin yakni pemberlakuan traffic light, zona selamat sekolah di Binderang, rambu-rambu lalulintas di kawasan Rantau Baru dan Marka jalan di jalan Hasan Basry," jelasnya.
Ia mengatakan sementara itu, untuk tahun 2022 mendatang akan dipasang warning light di simpang empat Rantau Baru dan Warning light di Kediaman Bupati Tapin.
"Dengan adanya penambahan traffic light ini diharapkan dapat membantu masyarakat untuk mengurangi angka kecelakaan dan mengurangi kemacetan khususnya di Jalan BayPass, Tapin. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/sosialisasi-pemberlakuan-traffic-light.jpg)