Penanganan Covid 19

Covid-19 Dunia Naik, Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Karantina 3 Hari, Ini Syaratnya

Saat kasus covid-19 dunia masih tinggi, pelaku perjalanan internasional tetap wajib karantina selama 3 hari. Namun hanya orang dengan syarat ini

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
Petugas keamanan bandara berjaga saat wisatawan asal China baru mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (28/1/2020). Covid-19 Dunia Naik, Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Karantina 3 Hari, Ini Syaratnya 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kasus harian covid-19 dunia masih terus mengalami penambahan. Bahkan di beberapa negara, peningkatan kasusnya relatif tinggi,

Hal ini membuat Pemerintah Indonesia tetap waspada. Saat kasus covid-19 dunia masih tinggi, pelaku perjalanan internasional tetap wajib karantina selama 3 hari.

Seperti diketahui, seiring penurunan kasus covid-19 di Indonesia, pemerintah mulai memberikan kelonggaran. Pelaku perjalanan internasional dan wisatawan asing sudah diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia dengan protokol kesehatan ketat.

Tapi kini, tren kasus covid-19 sejumlah negara malah meningkat. Bahkan, terdeteksinya penularan varian baru covid-19 yakni varian delta plus di Malaysia yang disebut lebih menular, kembali bikin resah.

Baca juga: Kasus Harian Covid-19 Indonesia Terus Turun, Kini Peringkat 41 Dunia Tertinggi di ASEAN

Baca juga: BREAKING NEWS: Covid-19 Indonesia 8 November 2021, Hari Ini Tambah 244 Kasus Positif Corona

Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, saat ini belum ada perubahan aturan karantina dan screening pelaku perjalanan internasional di pintu-pintu masuk Indonesia.

“Sejauh ini terkait mekanisme screening pelaku perjalanan internasional untuk mencegah importasi kasus masih mengacu kepada Surat Edaran Satgas Nomor 20 Tahun 2021 dan adendumnya,” kata Wiku, dalam konferensi pers daring, Kamis (11/11/2021), dilansir dari Kompas.com.

Namun, Wiku menekankan, kebijakan penanganan Covid-19 bersifat dinamis. Artinya, kebijakan tersebut dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan situasi pandemi.

Seluruh masyarakat pun diminta adaptif terhadap kebijakan penanganan pandemi yang berlaku.

SE Satgas Nomor 20 Tahun 2021 mengatur tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Salah satu yang dimuat dalam SE itu yakni mengenai pengurangan masa karantina pelaku perjalanan internasional dari 5 menjadi 3 hari.

Suasana di Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno Hatta
Suasana di Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno Hatta (DOk. Humas AP II)

"Durasi karantina jadi 3 hari untuk pelaku perjalanan Internasional bagi yang sudah mendapatkan vaksinasi penuh," kata Wiku, Selasa (2/11/2021).

Namun demikian, pelaku perjalanan internasional yang baru menerima dosis pertama vaksin Covid-19 tetap harus menjalani karantina selama 5 hari.

Ketentuan lainnya yakni pelaku perjalanan internasional wajib melakukan tes Covid-19 saat tiba di pintu masuk kedatangan dan kembali dites setelah menjalani karantina

"Tes ulang RT-PCR kedua untuk menyelesaikan masa karantina yaitu exit test pada hari ketiga, dan pada hari keempat untuk karantina 5 hari," ucap Wiku.

Wiku pun menekankan, aturan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional tersebut berlaku di seluruh pintu masuk kedatangan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved