Harga Bitcoin

Harga Bitcoin Hari ini 12 November 2021, Naik Tipis Kini di Level US$ 64.721,94

Harga Bitcoin pada Jumat (12/11/2021) pukul 12.49 WIB ada di US$ 64.721,94 atau naik tipis 0,15% dibanding posisi 24 jam sebelumnya.

Editor: M.Risman Noor
THINKSTOCKS
Ilustrasi Bitcoin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Relatif stabil. Harga Bitcoin pada Jumat (12/11) stabil setelah melorot dari level tertinggi sepanjang masa.

Namun kenaikan harga bitcoin tampaknya bakal terjadi walaupun tipis

Analis memperkirakan kenaikan lebih lanjut harga aset kripto tertua bernama bitcoin di dunia ini, meskipun ada perubahan jangka pendek.

Mengacu data CoinDesk, harga Bitcoin pada Jumat (12/11) pukul 12.49 WIB ada di US$ 64.721,94 atau naik tipis 0,15% dibanding posisi 24 jam sebelumnya.

Baca juga: Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Emas Antam 2 Gram Rp 1.914.000

Baca juga: DAFTAR Harga Emas Antam 12 November 2021, Per Gram Kini Rp 956.000

Angka tersebut masih jauh di bawah level tertinggi sepanjang masa di US$ 68.990,90 yang tercipta Rabu (10/11).

“Pergerakan harga yang volatil selalu ada di tikungan,” kata Nicholas Cawley, analis di DailyFX, kepada CoinDesk.

Ilustrasi uang kripto, Bitcoin.
Ilustrasi uang kripto, Bitcoin. (Istimewa)

“Trader jangka panjang di BTC bisa menggunakan aksi jual baru-baru ini untuk membangun posisi mereka karena sentimen ke depan tetap positif”.

Dilansir kontan.co.id, analis lain menunjuk ke pembaruan Taproot blockchain Bitcoin yang akan datang sebagai peristiwa bullish untuk harga BTC.

“Upgrade Taproot kemungkinan akan diaktifkan pada akhir minggu ini atau awal minggu depan,” tulis perusahaan perdagangan kripto QCP Capital dalam pengumuman Telegram, seperti dikutip CoinDesk.

“Ini adalah peningkatan terbesar sejak SegWit pada 2017 dan akan meningkatkan seluruh rangkaian fungsi utama,” sebut QCP.

Inilah cara berinvestasi bitcoin yang perlu disimak bagi pemula.

Baca juga: Investasi Bodong di Tanbu Dibongkar, 7 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp 1 Miliar

Bitcoin adalah salah satu mata uang kripto, berikut cara memulai berinvestasi.

Dalam memulai investasi, calon investor membuka rekening pada pedagang aset kripto.

Ada 13 pedagang aset kripto yang diakui oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Investasi di aset kripto menjadi populer akhir-akhir ini, seiring dengan tren kenaikan harganya yang cukup signifkan.

Pemerintah pun sudah melegalkan transaksi kripto, tetapi sebagai aset investasi bukan alat pembayaran.

Saat ini ada sekitar 8.472 jenis kripto yang tersebar di dunia. Namun, Bappebti hanya mengakui 229 kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia, diantaranya bitcoin, ethereum, tether, dan ripple.

Ilustrasi uang kripto, Bitcoin
Ilustrasi uang kripto, Bitcoin (Istimewa)

"Memang tren harganya meningkat, inilah yang menyebabkan banyak orang tertarik berinvestasi di aset kripto," ujar Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Sahudi dalam webinar bertajuk Mengenal Perdagangan Fisik Aset Kripto di Indonesia, dilansir Banjarmasinpost.co.id dari Kompas.com.

Dilansir kompas.com ,ia pun mengungkapkan skema investasi di aset kripto bagi masyarakat yang tertarik.

Berikut cara berinvestasi bitcoin:

1. Buka rekening

Untuk mulai berinvestasi, calon investor harus lebih dulu membuka rekening pada pedagang fisik aset kripto yang berizin.

Saat ini ada 13 pedagang aset kripto di Indonesia yang sudah mendapatkan izin Bappebti. Terdiri dari PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax), PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto), PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex), PT Indonesia Digital Exchange (Idex), PT Pintu Kemana Saja (Pintu).

Lalu ada PT Luno Indonesia Ltd (Luno), dan PT Cipta Koin Digital (Koinku), PT Tiga Inti Utama (Triv), PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit), PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Rekeningku.com), PT Triniti Investama Berkat (Bitocto), PT Plutonext Digital Aset (Pluto Next), serta PT Bursa Cripto Prima.

Baca juga: Harga Bitcoin Hari Ini Terjungkal ke US$ 64.210, Sempat Cetak Rekor US$ 69.000

"Setelah lulus prosedur Know Your Customer (KYC), maka calon pelanggan (investor) dapat disetujui menjadi pelanggan, lalu diberikan akun untuk dapat bertransaksi," jelas Sahudi.

2. Setor dana ke rekening

Untuk memulai transaksi, investor harus menyetor dana ke rekening terpisah pedagang aset fisik kripto untuk bisa membeli bitcoin cs.

Sebanyak 70 persen dana itu disimpan pada lembaga kliring dan 30 persen disimpan pada pedagang fisik aset kripto.

3. Jual beli kripto

Selain bisa membeli kripto, investor juga bisa menjual kripto yang sudah dimilikinya.

Namun semua transaksi baik berupa pembelian atau penjualan kripto harus menggunakan mata uang rupiah, yang merupakan alat pembayaran sah di Indonesia.

mata uang kripto bitcoin.
mata uang kripto bitcoin. (kompas.com)

"Jadi transaksi aset kripto dilakukan dengan uang rupiah, tidak dengan mata uang asing," ujar dia.

Sahudi mengatakan, kripto yang telah ditransaksikan, akan disimpan oleh pedagang komoditi aset kripto di depository, baik yang sifatnya hot wallet maupun cold wallet di pengelola tempat penyimpanan.

Adapun cold wallet dan hot wallet merupakan tempat penyimpanan aset kripto. Perbedaan utama keduanya adalah hot wallet terhubung dengan internet, sedangkan cold wallet tidak terhubung.

Lantaran sifat hot wallet yang daring, investor dapat mengakses aset kripto yang dimiliki dengan mudah, namun lebih rentan terhadap ancaman peretasan.

Sementara cold wallet karena bersifat offline menawarkan tingkat keamanan yang lebih tinggi dari ancaman digital, tapi rentan terhadap ancaman fisik.

Baca juga: Investor Saham Syariah Indonesia Cetak Pencapaian 102.426 Investor

Suhadi menambahkan, dalam mekanisme transaksi aset kripto, lembaga kliring berjangka akan melakukan verifikasi terhadap jumlah keuangan dengan aset kripto yang terdapat pada pengelola tempat penyimpanan.

Sementara itu, pedagang aset fisik aset kripto, lembaga kliring berjangka, dan pengelola tempat penyimpanan akan melaporkan data transaksi secara periodik kepada Bappebti dan bursa berjangka sebagai referensi harga dan pengawasan pasar.

"Hal-hal ini untuk pengamanan aset kripto, terutama bagi masyarakat yang melakukan transaksi aset kripto," pungkasnya.

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved