Uang Kripto Haram

MUI Haramkan Uang Kripto, Begini Reaksi Indodax hingga Aplikasi Jual Beli Crypto Currency Pintu

MUI menerbitkan fatwa haram aset kripto. Fatwa MUI itu mendapat reaksi dari para pelaku usaha crypto currency.

Pixabay
Ilustrasi kripto.MUI Haramkan Uang Kripto, Begini Reaksi Indodax hingga Aplikasi Jual Beli Crypto Currency Pintu 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap uang kripto mendapat reaksi dari para pelaku usaha crypto currency.

Diketahui mata uang kripto atau crypto currency kian populer di dunia termasuk di Indonesia. Aset digital bahkan jadi pilihan sebagian orang sebagai alat untuk berinvestasi.

Namun MUI menerbitkan fatwa haram aset kripto.

Dalam keputusannya, MUI menegaskan bahwa penggunaan cryptocurrency atau uang kripto hukumnya adalah haram.

Keputusan tersebut direkomendasikan dalam forum Ijtima Ulama yang digelar selama tiga hari di Hotel Sultan, Jakarta, sejak Selasa (9/11/2021) hingga Kamis (11/11/2021).

Topik mengenai mata uang kripto itu dibahas pada Komisi Fikih Kontemporer di Forum Ijtima Ulama.

Baca juga: Mengenal Dogecoin, Mata Uang Kripto yang Didukung Elon Musk dan Masuk Trending Twitter Hari Ini

Baca juga: Harga Bitcoin Hari Ini US$ 44.112,32 Per BTC, Analis: Saatnya Beli Crypto Currency

Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, jual beli uang kripto haram dilakukan di Indonesia karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015.

"Terkait hukum cryptocurrency dari musyawarah yang sudah ditetapkan ada tiga diktum hukum. Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015," ujar Asrorun, Kamis (11/11/2021).

Selain itu Asrorun mengungkapkan cryptocurrency sebagai komoditi atau aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar’i.

Syarat sil'ah secara syar’i, kata Asrorun, mencakup keberadaan wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.

Ilustrasi bitcoin, aset kripto, cryptocurrency.
Ilustrasi bitcoin, aset kripto, cryptocurrency. (PEXELS/WORLDSPECTRUM)

"Cryptocurrency sebagai komoditi/aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan," kata Asrorun dilansir dari Tribunnews.com dengan judul MUI Anggap Jual Beli Uang Kripto Hukumnya Haram, Begini Respons Indodax hingga Pintu.

Pintu Hormati Perbedaan Pandangan

Aplikasi jual beli dan investasi aset kripto, Pintu menghormati fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait kripto sebagai mata uang.

Marketing Branding & PR Manager Pintu, Kyrie Canille mengatakan, pihaknya mengikuti perkembangan pemberitaan terkait kripto di Indonesia belakangan ini, termasuk salah satunya mengenai fatwa tersebut.

"Kami sebagai pelaku di industri ini, selalu mengedepankan asas taat hukum yang berlaku di Indonesia," kata Kyrie saat dihubungi, Kamis (11/11/2021).

Menurutnya, Pintu selalu menghormati setiap keputusan atau sikap yang diambil organisasi kemasyarakatan atau pihak lain terkait industri kripto.

"Kami selalu menghormati adanya perbedaan padangan terkait industri ini," paparnya.

Indodax: Kripto Bukan Sebagai Mata Uang

Startup teknologi finansial bidang aset kripto dan blockchain, Indodax merespon terkait fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penggunaan kripto.

CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan, dalam peraturan Bank Indonesia sebelumnya, aset kripto memang bukan untuk dijadikan mata uang.

"Ini juga sama seperti hasil musyawarah MUI yang mengharamkan kripto sebagai mata uang, karena di Indonesia hanya rupiah mata uang yang diakui," kata Oscar, Jumat (12/11/2021).

"Di Indodax sendiri kami memperdagangkan banyak jenis aset kripto, bahkan volume perdagangan terbesar di Indodax datang dari aset kripto yang punya underlying aset fisik," sambung Oscar.

Baca juga: Harga Bitcoin Hari Ini Tembus 62.682 Dollar AS, Aset Kripto Catat Rekor Baru

Baca juga: Harga Bitcoin 20 September 2021 Anjlok di Level 45.643 Dollar, Berikut Harga Kripto Lainnya

Perihal underlying aset dari aset kripto itu sendiri, kata Oscar, sebenarnya hampir semua aset kripto memiliki underlying asetnya tersendiri yang mungkin belum pernah dijelaskan sebelumnya.

“Ada yang underlyingnya mudah dipahami dalam aset fisik seperti USDT, LGold, LSILVER, XSGD tapi ada juga yang underlyingnya berupa biaya penerbitannya seperti Bitcoin," paparnya.

Menurutnya, Bitcoin memiliki underlying berupa biaya penambangan Bitcoin untuk proses verifikasi dan penerbitan Bitcoin yang membutuhkan biaya listrik sebesar 150 TeraWatt per jamnya.

"Cuma memang bentuknya murni digital, ya namanya ini inovasi teknologi. Sekarang uang aja sudah tidak ada bentuk fisiknya cuma digital seperti emoney. Jadi karena ada biaya produksinya, Bitcoin tidak muncul begitu saja makanya jangan heran kalau bitcoin harganya naik terus," ujar Oscar.

Lebih lanjut Oscar mengatakan, Indodax saat ini mempunyai lebih dari 4,5 juta member, di mana 99 persen merupakan penduduk Indonesia yang hidup dari trading aset kripto

"Banyak orang yang tidak ada lapangan pekerjaan, sekarang hidup dari trading aset kripto, dan di Indodax ada 170 jenis aset kripto. Jadi jenisnya banyak, tinggal trader pilih saja mau trading aset kripto yang mana," ucapnya.

"Menurut saya pribadi sebenarnya hampir semua aset kripto ada underlyingnya kalau dipelajari secara teknologi dan manfaat. Namun itu semua dikembalikan kepada sudut pandang masing masing trader," tambah Oscar.

Ilustrasi kripto
Ilustrasi kripto (Pixabay)

Sementara itu, sekadar diketahui di Indonesia aset kripto masih dilarang sebagai alat bayar.

Saat ini, aset kripto diregulasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Namun, kripto menjadi komoditas bursa berjangka sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.

Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia merupakan kegiatan permusyawaratan lembaga fatwa se-Indonesia yang diikuti 700 ulama fatwa.

Tidak hanya dari Komisi Fatwa MUI, forum ini juga diikuti oleh pimpinan lembaga fatwa ormas Islam tingkat pusat dan juga pimpinan pondok pesantren serta pimpinan fakultas Syariah perguruan tinggi agama Islam.

Selain hukum terkait penggunaan uang kripto, dalam Forum Ijtima Ulama kali ini MUI juga memutuskan bahwa layanan pinjaman online (pinjol) maupun offline yang mengandung riba hukumnya haram.

"Layanan pinjaman, baik offline maupun online yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan," ujar Asrorun.

Oleh karena itu, Ijtima Ulama merekomendasikan agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika, Polri, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat.

(Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved