Berita Banjarbaru
Pemko Banjarbaru Tanggapi Masalah Penundaan Raperda Fasilitasi Pesantren Kado Hari Santri
Terkait sampai kapan penundaan Raperda tersebut, Gugus menyebut tentunya sampai kondisi sudah normal.
Penulis: Siti Bulkis | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo diketahui telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) No 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, Kamis (2/9/2021) lalu.
Perpres ini disebut Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai kado Hari Santri Nasional yang jatuh pada Jumat (22/10/2021).
Perpres ini tentunya disambut baik oleh Para Pimpinan Pondok Pesantren, Santri hingga Pemuka Agama di seluruh Indonesia, tidak terkecuali Ketua Yayasan Pondok Pesantren Al Falah Banjarbaru, KH Nur Syahid Ramli, Lc.
Dirinya mengakui menyambut baik dan mengapresiasi peraturan presiden terkait Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Bahkan menyambut baik pula tindak lanjut dari Perpres oleh Jajaran DPRD Kota Banjarbaru yang dibentuk dalam Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Pesantren.
"Beberapa waktu lalu memang kami Para Pimpinan, Ketua Yayasan Pondok Pesantren se-Kota Banjarbaru telah mengadakan pertemuan bersama DPRD Kota Banjarbaru terkait hal ini," pungkas Nur Syahid, Jumat (12/11/2021).
Baca juga: Diguyur Hujan Sejak Siang Hingga Malam, Sungai Meluap Banjiri Sejumlah Kelurahan di Kota Banjarbaru
Baca juga: Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono Lakukan Dialog dengan Warga Kecamatan Cempaka
Intinya, sambungnya, pihaknya khususnya menyambut dengan tangan terbuka dan mengucapkan terima kasih kepada pihak Pemerintah Kota yang ingin memperjuangkan nasib Pondok Pesantren di Kota Banjarbaru.
Akan hal tersebut, dirinya berujar mudah - mudahan bisa terlaksana dan terealisasi sehingga pesantren terbantu dengan perhatian mereka yang ingin memperjuangkan pesantren.
Namun, hingga kini menurutnya belum ada pemberitahuan kelanjutannya seusai pertemuan beberapa waktu lalu itu.
"Jujur secara pribadi saya optimis saja dengan upaya mereka untuk membantu serta perhatiannya dalam memajukan pesantren. Tetapi ternyata tidak terlaksana, pihaknya (Ponpes Al Falah) tidak menuntut, artinya bila terlaksana disambut baik dan tidak terlaksana kami tetap jalan," ujarnya.
Senada Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Tarmidi, SP juga mengakui memang telah melakukan pertemuan dengan pihak Pimpinan Pondok Pesantren se-Kota Banjarbaru.
"Pertemuan tersebut menghasilkan masukan-masukan dari mereka yang kami serap menjadi Usulan Insiatif
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Fasilitasi Pesantren," katanya.
Usulan tersebut pun telah disampaikan dalam Rapat Paripurna.
Namun, Raperda tersebut ditunda.
Anggota Komisi II DPRD Kota Banjarbaru tersebut menilai penundaan Raperda Fasilitasi Pesantren oleh Wali Kota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Ariffin tidak logis.