Berita Banjarbaru
Pemko Banjarbaru Tanggapi Masalah Penundaan Raperda Fasilitasi Pesantren Kado Hari Santri
Terkait sampai kapan penundaan Raperda tersebut, Gugus menyebut tentunya sampai kondisi sudah normal.
Penulis: Siti Bulkis | Editor: Eka Dinayanti
"Mengapa menunda Raperda saat kajian penyampaian tanggapan Wali Kota Banjarbaru," ucapnya.
Harusnya, jelas Tarmidi, pabila memang tidak setuju ataupun menunda dengan usulan inisiatif Raperda Fasilitasi Pesantren tersebut disampaikan sebelumnya.
Terlebih alasan yang disampaikan dinilai membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Bagaimana bisa disebut membebani, sementara Panitia Khusus (Pansus) belum dibentuk," ujarnya.
Penilaian membebani anggaran bisa diketahui setelah Pansus melakukan pembahasan akan raperda fasilitasi pesantren.
Dan anggaran tersebut, bisa disesuaikan dengan kemampuan daerah.
Lebih lanjut, Tarmidi membeberkan, Raperda Fasilitasi Pesantren ini sudah melalui proses riset serta mendengarkan masukan-masukan dari Pimpinan Pondok Pesantren se-Kota Banjarbaru dari hasil pertemuan.
Dan bahkan sudah melalui uji publik yang difasilitasi pihak ketiga dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat ULM.
Raperda Fasilitasi Pesantren ini adalah keinginan, masukan dan aspirasi dari Pimpinan Ponpes, Ketua Yayasan hingga Majelis Taqlim dan lainnya yang disampaikan agar ada payung hukumnya terkait hal tersebut.
Ini pun tertuang dalam UU No 18 Tahun 2019 terkait fasilitasi pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat, dan juga Peraturan Presiden (Perpres) No 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Berdasarkan Undang-undang dan Perpres tersebut, Pemerintah Pusat turut memberikan amanah ke Pemerintah Daerah untuk memperhatikan dan memberikan payung hukum dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan pesantren melalui Raperda Fasilitasi Pesantren.
"Penyampaian ini merupakan bentuk tanggung jawab moral saya terhadap konstituen usulan para Pimpinan Pondok Pesantren, Ulama. Tentu dengan penundaan ini mereka mempertanyakannya," imbuhnya.
Hal ini sebenarnya selaras dengan visi, misi Wali Kota Banjarbaru, yaitu Banjarbaru Juara (Maju, Agamis dan Sejahtera), dan tentunya juga bertujuan menyukseskannya visi misi tersebut.
Menanggapi kabar menunda Raperda Fasilitasi Pesantren tersebut, Wali Kota Banjarbaru, HM Aditya Mufti Arifin melalui Kabag Hukum, Gugus Sugiarto berikan penjelasan.
"Ditunda bukan ditolak. Ditunda artinya bukan tidak dilaksanakan atau dihapus, tetapi bila mana situasi dan kondisinya memungkinkan bisa dinaikkan ataupun dilanjutkan lagi," jelasnya.
Baca juga: Sehari Sampah di Kabupaten Tanahlaut Capai 146 Ton, Baru Sbanyak ini yang Terangkut
Baca juga: Jadi Pasien Pertama Hemodiolisis RSUD Hadji Boejasin, Warga Tanahlaut ini Merasa Senang
Seperti diketahui, sambungnya, kondisi saat ini seperti apa dan semua komponen yang terlibat dalam penyusunan anggaran tahu bahwa adanya refocusing untuk penanganan covid-19.