SKD CPNS 2021
Hari Ini Hasil SKD CPNS 2021 Tahap II Diumumkan, Klik sscasn.bkn.go.id
Klik sscasn.bkn.go.id untuk melihat pengumuman SKD CPNS tahap 2. Hasilnya sudah bisa dicek oleh masing-masing peserta pagi ini, Sabtu (13/11/2021).
Sedangkan untuk tahap 2 ini ada sektar 330 instansi yang bakal mengumumkan hasil SKD CPNS 2021.
Selanjutnya, peserta yang dinyatakan memenuhi nilai ambang batas dan target formasi, berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Perlu diketahui, berdasarkan data BKN per 1 November 2021, pelaksanaan SKD CPNS telah diikuti oleh 2.034.074 peserta dan seleksi kompetensi PPPK non-guru 39.880 peserta.
Pengumuman hasil SKD dan seleksi kompetensi PPPK Non-Guru ini tidak diumumkan serentak karena pengelolaan hasil melalui rekonsiliasi dan validasi nilai juga dilakukan dalam 2 tahap.
BKN mengungkapkan bahwa tes pelaksanaan SKB CPNS 2021 yang menggunakan CAT BKN bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah di lokasi BKN Pusat, Kantor Regional dan UPT BKN dimulai pada tanggal 15 November 2021.
Hal itu tercantum pada Surat Nomor: 14334/B-KS.04.01/SD/E/2021 perihal Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Tahun 2021.
Baca juga: Panduan Cara Cetak Kartu Ujian SKB CPNS 2021, Siapkan NIK dan Password
Baca juga: Cara Cetak Kartu SKB CPNS 2021, Simak Jadwal SKB dan Klik Laman sscasn.bkn.go.id
Selain itu, BKN meminta pada setiap instansi wajib membuat jadwal rinci per formasi jabatan dan disampaikan kepada publik di webite atau media sosial resmi milik Instansi.
Bagi Instansi Pusat yang lokasi ujiannya berada di Kantor Regional dan UPT BKN agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional/Kepala UPT terkait persiapan pelaksanaan SKB CPNS dan untuk lokasi ujian mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi.
Adapun Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri wajib berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah pada titik lokasi penyelenggaraan SKB Tahun 2021 dan spesifikasi PC client.
Sementara, instansi yang memiliki jenis tes lain selain CAT BKN, dapat mulai melaksanakan SKB lebih awal sebelum jadwal SKB dengan CAT BKN. (*)