48 WNA Ditangkap Polda Metro

48 WNA Ditangkap Pihak Polda Metro Jaya, Tipu Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Sebanyak 48 warga negara China dan Taiwan ditangkap polisi di Jakarta Barat.Mereka adalah pelaku penipuan dan pemerasan.

Editor: M.Risman Noor
kompas.com
Konferensi pers 48 WNA melakukan penipuan dan pemerasan lewat apilkasi kencan online. 

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus mengatakan, 48 pelaku itu ditangkap di tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta Barat. Mereka menipu dan memeras korban lewat aplikasi kencan online.

"Modusnya adalah para tersangka ini menggunakan satu aplikasi namanya chinese dating apps.

Di dalam aplikasi tersebut pelaku mencari random data," ujar Yusri kepada wartawan, Sabtu (13/11/2021).

Menurut Yusri, penangkapan bermula dari adanya laporan dari Kepolisian Taiwan perihal sekelompok pelaku penipuan dan pemerasan yang beroperasi dari Indonesia.

Dari situ, penyidik bersama Kepolisian Taiwan melakukan profiling dan mendapatkan identitas 48 pelaku penipuan dan pemerasan tersebut.

Baca juga: VIDEO HEBOH BANGET Polisi Nangis Anaknya Dianiaya tapi Dia yang Dipecat

"Diamankan 48 WNA. 44 laki-laki dan 4 perempuan," kata Yusri.

Saat ini, sebanyak 48 pelaku yang seluruhnya WNA itu, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dijerat Pasal 30 juncto 48, dan atau Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1, dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Yusri menambahkan, penyidik selanjutnya akan berkoordinasi dengan Imigrasi dan Kepolisian Taiwan untuk melakukan penyidikan terhadap 48 tersangka dalam kasus tersebut.

Ilustrasi
Ilustrasi ()

"Kami lakukan koordinasi dengan teman-teman imingrasi dan dari Kepolisian Negara Taiwan untuk melakukan penyidikan para pelaku yang berhasil kita amankan di sini," pungkasnya. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved