CPNS 2021

Jadwal Seleksi PPPK Guru Tahap II, Pantau Perkembangan di https://gurupppk.kemdikbud.go.id.

Direktoral Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud Riset merilis jadwal terbaru seleksi PPPK Guru.

Editor: M.Risman Noor
cat.bkn.go.id
Tangkap layar fasilitas Simulasi Tes CPNS 2021 dan PPPK 2021 di cat.bkn.go.id/simulasi. Per hari hanya terbatas untuk 2.500 pendaftar. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Bagi peserta seleksi PPPK guru tahap II, berikut jadwal tahapan diikuti.

Jadwal terbaru dikeluarkan Direktoral Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud.

Seleksi PPPK guru tahap II sempat tertunda seiring harus dilakukan evaluasi menyeluruh dari pelaksanaan tahap I.

Jadwal terbaru tertuang dalam Pengumuman nomor 6510/B/GT.01.00/2021 dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Iwan Syahril.

Baca juga: Cek Hasil SKD CPNS Kominfo 2021 di sscasn.bkn.go.id, Simak Makna Kode PL P TL TH

Baca juga: Tes SKB CPNS 2021 Dilaksanakan Hari Ini, Simak Syarat Harus Dipenuhi Peserta

Sebelumnya, seleksi kompetensi tahap II sempat ditunda adanya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Guru tahap I.

Penundaan dilakukan mengingat adanya evaluasi secara menyeluruh dalam pelaksanaan seleksi tahap 1 PPPK Guru.

Dengan keluarnya jadwal terbaru ini, menandakan seleksi PPPK Guru II akan siap dimulai lagi.

Dalam surat pengumuman tersebut disebutkan, pemilihan formasi II seleksi PPPK Guru akan dimulai pada 15-19 November 2021.

Kemudian untuk pengumuman daftar peserta, waktu dan juga tempat seleksi PPPK Guru II akan disampaikan pada 2 Desember 2021.

Selanjutnya proses pencetakan kartu ujian mulai 2-5 Desember lalu berlanjut pelaksanaan seleksi kompetensi II pada 6-10 Desember 2021.

Hasil seleksi kompetensi nantinya akan diumumkan pada 16 Desember 2021.

Peserta seleksi PPPK di  SMAN 1 Marabahan saat melakukan cek suhu tubuh sebelum memasuki ruang tes, Senin (13_9_2021)
Peserta seleksi PPPK di SMAN 1 Marabahan saat melakukan cek suhu tubuh sebelum memasuki ruang tes, Senin (13_9_2021) (banjarmasinpost.co.id/muhammad tabri)

Peserta yang tidak lolos nantinya dapat mengajukan sanggahan pada 17-19 Desember yang nantinya hasil sanggah akan diumumkan 30 Desember 2021.

Pelamar yang dinyatakan tidak lolos nantinya masih bisa memiliki kesempatan mengikuti seleksi terakhir yakni PPPK Guru III.

Pelamar diminta untuk selalu memantau perkembangan informasi pada laman
https://gurupppk.kemdikbud.go.id.

Berikut jadwal Seleksi Kompetensi II Guru PPPK

Pengumuman dan pemilihan formasi II: 15-19 November 2021
Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru II: 2 Desember 2021
Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru: 2-5 Desember 2021
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II: 6-10 Desember 2021
Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II: 16 Desember 2021
Masa sanggah II (masa pengajuan sanggah): 17-19 Desember 2021
Jawab sanggah II (tanggapan sanggah): 19-25 Desember 2021
Pengumuman pasca masa sanggah II: 30 Desember 2021.
Download Jadwal Seleksi PPPK Guru Terbaru

Baca juga: Hasil SKD CPNS Kemenkumham 2021 Tahap 2, Simak Nilai Ambang Batas

Peluang PPPK Guru Tahap 2
Formasi PPPK Guru 2021 yang yang belum terisi yakni 149.336, dan ini akan diperebutkan pada seleksi tahap 2 dan 3.

Perlu diketahui, seleksi tahap 1 PPPK Guru sebelumnya hanya berhak diikuti oleh guru dengan dua kriteria.

Pertama, guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik.

Kedua, Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara.

Sementara pada tahap 2 nanti, seperti tertuang dalam Permenpan Nomor 28 Tahun 2021 Pasal 33, peserta seleksi PPPK Guru tahap 2 adalah sebagai berikut:

Seleksi Kompetensi II

peserta sesi terakhir pelaksanaan tes SKD calon ASN yang merupakan dari PPPK non guru sedang bersiap ikuti tes SKD
peserta sesi terakhir pelaksanaan tes SKD calon ASN yang merupakan dari PPPK non guru sedang bersiap ikuti tes SKD (banjarmasinpost.co.id/dony usman)

Seleksi kompetensi II ini dapat diikuti oleh:

a. Pelamar dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi I

b. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I

c. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik

d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Pelamar yang tidak lulus pada Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali kebutuhan pada Seleksi Kompetensi II.

Baca juga: LINK Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Kementerian Kesehatan, Lengkap Arti Kode Kelulusan

Pelamar sebagaimana dimaksud pada huruf c dan huruf d melakukan pemilihan kebutuhan untuk
pertama kalinya pada SSCASN.

Peserta kategori Honorer THK-II, Guru Honorer di Sekolah Negeri, dan Guru di Sekolah Swasta tidak dapat melamar di instansi lain.

Sedangkan dan Lulusan PPG harus melamar di instansi sesuai dengan domisilinya.

(Tribunnews.com/Tio)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved