SKB CPNS 2021
JADWAL SKB CPNS 2021, Sesi Tes dan Syarat Hingga Kisi-kisi
Hari ini SKB CPNS 2021 mulai dilaksanakan. Berikut ini ulasan jadwal SKB CPNS 2021, sesi tes dan persyaratan hingga kisi-kisinya yang perlu diketahui
BANJARMASINPOST.CO.ID - Mulai hari ini, Senin 15 November 2021, ujian Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai negeri Sipil ( SKB CPNS) dilaksanakan.
Pelaksanaan tes SKB CPNS 2021 ini berlangsung di beberapa lokasi, seperti Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kantor Regional (Kanreg) BKN, dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN.
Peserta ujian SKB CPNS 2021 ini adalah mereka yang sebelumnya telah lulus seleksi Kompetensi Dasar ( SKD) CPNS.
Berikut ini ulasan jadwal SKB CPNS 2021, sesi tes dan persyaratan hingga kisi-kisinya yang perlu diketahui peserta, seperti dilansir dari Kompas.com.
Baca juga: Seleksi CPNS 2021 di Lingkup Pemko Banjarmasin, 378 Peserta Dinyatakan Lulus SKD
Baca juga: Materi SKB CPNS Kemenkes 2021, Substansi Jabatan dengan CAT, Praktik Kerja, Hingga Wawancara
Seperti diketahui, lanjutan seleksi CPNS tahun ini dibagi menjadi dua tahap.
Pelaksanaan SKB CPNS tahap 1:
Jadwal SKB CPNS 2021
Pemerintah telah merilis jadwal pelaksanaan SKB CPNS melalui surat bernomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021.
SKB akan dilangsungkan dalam dua tahap, dengan tahap pertama pada 15-28 November 2021.
Sementara itu, pelaksanaan SKB tahap kedua pada 27 November-18 Desember mendatang.
Untuk detailnya, peserta dapat melakukan pengecekan jadwal ujian SKB melalui SSCASN dengan login menggunakan akun masing-masing, atau mengecek di laman atau media sosial resmi instansi yang didaftari.
Sesi tes SKB CPNS
Telah diumumkan bahwa ujian di BKN Pusat dilaksanakan dalam tiga sesi. Adapun lokasi ujian di Kanreg dan UPT BKN terlaksana empat sesi.
Namun, ujian yang berlangsung di hari Jumat untuk semua lokasi dilaksanakan dua sesi.
Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal.

Syarat peserta SKB CPNS
Peserta yang mengikuti SKB wajib membawa sejumlah dokumen, seperti
1. Kartu identitas
2. Kartu peserta ujian SKB
3. Formulir deklarasi sehat
4. Keterangan negatif Covid-19 dari tes RT-PCR atau antigen
Selain itu, peserta diminta untuk mengenakan masker double dan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Kisi-kisi SKB CPNS 2021
Adapun soal-soal yang akan diujikan dalam SKB CPNS mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021.
SKB dapat dilaksanakan instansi dengan metode CAT (computer assisted test) atau tanpa CAT.
Adapun peserta dapat memahami kategori jabatan yang dilamar, baik jabatan fungsional atau jabatan pelaksana.
Instansi pusat yang melaksanakan SKB selain CAT, berlaku ketentuan sebagai berikut:
SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
Dalam hal terdapat jenis atau bentuk tes wawancara SKB selain CAT, diberikan bobot paling tinggi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
Jika terdapat jenis tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi, diberikan bobot paling tinggi 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
Instansi yang menyelenggarakan SKB tambahan selain CAT, wajib menyusun pedoman dengan setidaknya memuat:
Jenis tes tambahan
Pokok substansi yang dinilai pada setiap jenis tes dan kriteria penilaiannya
Kompetensi penguji atau lembaga penguji setiap jenis tes
Bobot penilaian setiap jenis tes
Sifat setiap jenis tes yang menggugurkan atau tidak menggugurkan
Formulir atau aplikasi resmi yang dipergunakan untuk tes dan/atau penilaian
Instansi pemerintah yang menyelenggarakan SKB selain CAT, harus memuat jenis SKB dan bobot nilai tes.
Baca juga: Bocoran Materi Pokok SKB CPNS 2021, Simak Ketentuan Terbaru bagi Peserta
Baca juga: LINK Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Kementerian Kesehatan, Lengkap Arti Kode Kelulusan
Materi SKB CPNS 2021
Selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa:
Psikotest
Tes potensi akademik
Tes kemampuan bahasa asing
Tes kesehatan jiwa
Tes kesegaran jasmani atau tes kesemaptaan
Tes praktek kerja
Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
Wawancara
Tes lain sesuai persyaratan jabatan
Untuk diketahui, instansi daerah wajib melaksanakan SKB dengan sistem CAT BKN. Bagi jabatan yang bersifat sangat teknis atau keahlian khusus, instansi daerah dapat melaksanakan SKB tambahan maksimal satu jenis tes, yang bukan tes wawancara.
Jika instansi daerah melaksanakan SKB tambahan selain sistem CAT, maka berlaku ketentuan: SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
SKB tambahan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
Baca juga: 9 Materi Tes SKB CPNS 2021 yang Wajib Diikuti Peserta, Simak Juga Cara Cetak Kartu Ujian
Baca juga: Cara Cetak Kartu SKB CPNS 2021, Simak Jadwal SKB dan Klik Laman sscasn.bkn.go.id
Link Materi Pokok SKB CPNS 2021
Penyampaian materi pokok SKB CPNS bertujuan agar peserta SKB CPNS dapat poin penting akan diujikan sesuai kompetensi jabatannya.
Di antaranya untuk jabatan Administrator Database Kependudukan Ahli Pertama. Materi pokok yang diujikan meliputi:
1. Kemampuan umum
Kehidupan bernegara dan bermasyarakat, dasar negara dan Undang-Undang Dasar.
2. Kemampuan khusus
Administrasi kependudukan yang bersifat khusus.
Materi pokok lengkapnya dapat diakses di LINK ini
(Kompas.com/Tribunnews.com)