Kasus Dugaan Suap di HSU

KPK Perpanjang Masa Penahanan Kadis PUPRP Hulu Sungai Utara Maliki, Sampai 14 Desember 2021

Perpanjangan masa penahanan Kadis PUPRP HSU, Maliki ini terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di HSU. Dalam kasus ini, Maliki tersangka.

KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Logo KPK.KPK Perpanjang Masa Penahanan Kadis PUPRP Hulu Sungai Utara Maliki, Sampai 14 Desember 2021 

Tim penyidik KPK juga telah melakukan pemeriksaan delapan saksi dalam kasus ini, Rabu (13/10/2021). Pemeriksaan dilakukan di Kompi 2 Batalyon B Pelopor, Jalan Sirkuit Marido, Desa Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Identitas delapan saksi yang akan diperiksa yakni, Abdul Latief (eks ajudan Bupati, Staf Kelurahan Murung Sari); Ahmad Syarief/Arif (Kontraktor/Direktur CV Harapan Masa) yang biasa mengerjakan pekerjaan di Dinas PUPRP HSU. Untuk tahun 2021 Direktur PT Ulin Subur).

Kemudian, Mujib Rianto (CV Jangan Lupa Bahagia); Marwoto (Kasi Jembatan Dinas PUPRP); Didi Buhari/Udung (CV Tunggal Perkasa); Amos Silitonga (Kabid Cipta Karya); H M Ridha (Staf Bina Marga/Pokja); dan Doddy Faisal (Staf Di Bina Marga/Pokja).

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kedelapan saksi diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Marhaini (MRH) dari pihak swasta/Direktur CV Hanamas.

"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Kalsel tahun 2021-2022 untuk tersangka MRH dkk, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (13/10/2021).

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini pada Kamis (16/9/2021).

Sebagai penerima, yakni Maliki (MK) selaku Plt Kepala Dinas PU pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRT) Hulu Sungai Utara.

Sedangkan sebagai pemberi, yaitu Marhaini (MRH) dari pihak swasta/Direktur CV Hanamas dan Fachriadi (FH) dari pihak swasta/Direktur CV Kalpataru.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pembangunan 13 Sekolah, Kejari HSU Bakal Turunkan Tenaga Ahli

Baca juga: Tak Cuma Bupati Muba, KPK Juga Angkut Uang Rp 270 Juta di Kresek dan Rp 1,5 Miliar ke Jakarta

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara telah merencanakan untuk dilakukan lelang proyek irigasi, yaitu rehabilitasi jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Kayakah, Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp1,9 miliar, dan rehabilitasi jaringan irigasi DIR Banjang, Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang dengan HPS Rp1,5 miliar.

Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Kasus Suap di HSU Kalsel, KPK Periksa 8 Saksi di Markas Brimob Tabalong

Sebelum lelang ditayangkan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Maliki diduga telah lebih dulu memberikan persyaratan lelang pada Marhaini dan Fachriadi sebagai calon pemenang dua proyek irigasi tersebut, dengan kesepakatan memberikan sejumlah uang komitmen fee 15 persen.

Saat penetapan pemenang lelang untuk proyek rehabilitasi jaringan irigasi DIR Kayakah, Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan dimenangkan oleh CV Hanamas milik Marhaini dengan nilai kontrak Rp1,9 miliar, dan proyek rehabilitasi jaringan Irigasi DIR Banjang, Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang dimenangkan oleh CV Kalpataru milik Fachriadi dengan nilai kontrak Rp1,9 miliar.

Setelah semua administrasi kontrak pekerjaan selesai, lalu diterbitkan surat perintah membayar pencairan uang muka yang ditindaklanjuti oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk pencairan uang CV Hanamas dan CV Kalpataru yang dilakukan oleh Mujib sebagai orang kepercayaan Marhaini dan Fachriadi.

Sebagian pencairan uang tersebut, selanjutnya diduga diberikan kepada Maliki yang diserahkan oleh Mujib sejumlah Rp170 juta dan Rp175 juta dalam bentuk tunai.

Baca juga: Tak Dapat Uang Pembebasan Lahan, Warga Pelambuan Banjarmasin Ngadu ke DPRD Kalsel

Baca juga: Nasib PPKM Jawa-Bali yang Berakhir Hari Ini, Bakal Diperpanjang Lagi?

Sebagai pemberi, Marhaini dan Fachriadi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved