CPNS 2021
Syarat Peserta Mengikuti Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II, Berikut Panduan Pilih Formasi
Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru sudah memasuki Seleksi Kompetensi Tahap II.
Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
- Seleksi Kompetensi Teknis: (terlampir)
Nilai kumulatif maksimal: 500
- Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural: 130
Nilai kumulatif maksimal: 200
- wawancara: 24
Nilai kumulatif maksmial: 40
Baca juga: Dinyatakan Lulus, 978 Peserta SKD CPNS Pemprov Kalsel Berhak Ikut SKB
Panduan Pilih Formasi Seleksi Kompetensi Tahap II
Mengutip dari Tribun Solo, Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek Nunuk Suryani menyatakan bahwa, peserta PPPK Guru yang lulus maupun belum lulus tapi belum mendapatkan formasi, bisa segera memilih formasi lagi SSCASN pada tahap II.
Dijelaskan bahwa peserta boleh memilih sekolah lain dan bukan sekolah sendiri tetapi masih dalam satu daerah kewenangan.
Dikutip dari sscasn.bkn.go.id, berikut cara memilih formasi PPPK Guru 2021:
- Pilih jenis seleksi PPPK Guru
- NIK anda akan dicek pada data DAPODIK
Dilansir dari tribunnews.com dengan judul cara memilih formasi PPPK guru tahap 2 lengkap dengan jadwal materi dan passing gradenya, bagi Anda yang datanya sudah ada Data Kualifikasi Pendidikan dan/atau Sertifikat Pendidik nya pada DAPODIK, maka dapat melanjutkan pemilihan Formasi
- Bagi Anda TH K-II, Lulusan PPG dan Guru Swasta, maka anda harus melakukan validasi Kualifikasi Pendidikan pada link yang disediakan pada saat pengecekan DAPODIK
- Anda dapat melanjutkan pemilihan formasi setelah DAPODIK pada sistem INFOGTK menyelesaikan validasi Kualifikasi Pendidikan, dengan login kembali pada SSCASN kurang lebih 3x24 jam dari unggah dokumen validasi pada Sistem INFOGTK.
