CPNS 2021

Syarat Peserta Mengikuti Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II, Berikut Panduan Pilih Formasi

Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru sudah memasuki Seleksi Kompetensi Tahap II.

Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID/STANISLAUS SENE
CPNS Kalsel 2021. Peserta tes PPPK guru diperiksa suhu tubuh sebelum masuk ruangan di SMAN 1 Rantau, Kota Rantau, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (15/9/2021). 

- orientasi pada hasil

- pelayanan publik

- pengembangan diri dan orang lain

- mengelola perubahan

- pengambilan keputusan

Baca juga: Materi SKB CPNS Kemenkes 2021, Substansi Jabatan dengan CAT, Praktik Kerja, Hingga Wawancara

C. Sosio Kultural

Menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya perlaku, wawasa kebangsaan, etika, nilai-nilai moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi settiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan dalam peran pemangku jabatan, sebagai perekat bangsa yang memiliki:

- Kepekaan terhadap perbedaan budaya

- kemampuan berhubungan sosial

- kepekaan terhadap konflik

- empati

D. Wawancara

Peserta CPNS yang sempat menunggu di rung tunggu BKD Tanbu.
Peserta CPNS yang sempat menunggu di rung tunggu BKD Tanbu. (banjarmasinpost.co.id/Man Hidayat)

Dilakukan untuk menilai integritas dan moralitas.

Jadwal Seleksi Kompetensi II Guru PPPK

- Pengumuman dan pemilihan formasi II: 15-19 November 2021

- Pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi PPPK Guru II: 2 Desember 2021

- Cetak kartu peserta seleksi PPPK Guru: 2-5 Desember 2021

- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi II: 6-10 Desember 2021

- Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi II: 16 Desember 2021

- Masa sanggah II (masa pengajuan sanggah): 17-19 Desember 2021

- Jawab sanggah II (tanggapan sanggah): 19-25 Desember 2021

- Pengumuman pasca masa sanggah II: 30 Desember 2021.

(Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved