CPNS 2021
Syarat Peserta Mengikuti Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II, Berikut Panduan Pilih Formasi
Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru sudah memasuki Seleksi Kompetensi Tahap II.
Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID - Rangkaian seleksi Calon Apararatur Sipil Negara (CASN) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru sudah memasuki Seleksi Kompetensi Tahap II.
Seleksi Kompetensi Tahap II diperuntukkan bagi peserta PPPK Guru yang belum lulus Seleksi Kompetensi Tahap I.
Syarat Seleksi Kompetensi Tahap II selengkapnya dapat disimak di artikel ini.
Sebelumnya di tahap awal, ada pendaftaran dan seleksi administrasi.
Lulus seleksi administrasi, peserta mengikuti tahap selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi.
Baca juga: CPNS Kalsel 2021 - BKPP Banjarbaru Ingkatkan 727 Orang yang Lulus SKD Jangan Lengah
Baca juga: 481 Peserta Tes SKD CPNS Batola Lolos Ke Tahap SKB, BKPP Belum Pastikan Jadwal
Seleksi kompetensi PPPK Guru tahun 2021 tahap II mulai dilaksanakan pada pertengahan bulan November 2021.
Dikutip dari laman gurupppk.kemdikbud.go.id, pemilihan formasi untuk seleksi kompetensi PPPK Guru Tahap 2 dilaksanakan tanggal 15-19 November 2021.
Syarat Peserta yang Mengikuti Seleksi Kompetensi Tahap II
Berikut daftar peserta yang dapat mengikuti seleksi kompetensi PPPK Guru II:
a. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
b. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;
c. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan
d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.
Nilai Ambang Batas Kelolosan PPPK 2021
Menurut Keputusan Menteri PAN-RB No. 1127/2021, berikut nilai ambang batas untuk seleksi PPPK Guru 2021:
