OTT KPK di HSU

BREAKING NEWS, Bupati Abdul Wahid Ditahan KPK

Kabar terbaru perkembangan kasus OTT KPK di HSU menjadikan Bupati Hulu Sungai Utara, H Abdul Wahid sebagai tersangka.

Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: M.Risman Noor
youtube KPK RI
Konferensi pers Bupati Abdul Wahid menjadi tersangka kasus pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kabar terbaru perkembangan kasus OTT KPK di HSU menjadikan Bupati Hulu Sungai Utara, H Abdul Wahid, sebagai tersangka.

Hal ini ditegaskan Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers, Kamis (18/11/2021) sore.

Dalam tayangan live streaming channel KPK RI , Bupati HSU Abdul Wahid dihadirkan dalam konferensi menggunakan jaket oranye.

KPK menyebutkan kalau Bupati HSU tersebut terlibat dalam kasus pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Sebelumnya, Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Rumah Dinas Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) di Amuntai, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kedatangannya merupakan lanjutan pemeriksaan dimana sebelumnya KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus korupsi di Kabupaten HSU, Provinsi Kalsel, tersebut. 

Kemudian dari OTT KPK di HSU tersebut ditetapkan tiga tersangka, termasuk Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum HSU, Maliki, dan dua tersangka lain yang merupakan pengusaha yaitu Marhaini dan Fachriadi. 

Anggota Polres HSU juga diminta melakukan pengamanan terhadap kegiatan KPK di Rumah Dinas Bupati HSU di Kota Amuntai.

"Kami diminta menurunkan anggota untuk melakukan pengamanan terhadap kegiatan KPK di Rumah Dinas Bupati HSU, ada empat orang yang ikut menjaga," ujar Wakapolres HSU, Kompol Irfan SH MH, Kamis (18/11/2021). 

Baca juga: Link Live Streaming Penahanan Tersangka Kasus OTT KPK di HSU, Bupati HSU Berada di Jakarta

Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Kadis PUPRP Hulu Sungai Utara Maliki, Sampai 14 Desember 2021

Pantauan di lapangan, Rumah Dinas Bupati HSU dijaga oleh Satpol PP seperti hari biasa, terdapat beberapa mobil dibagian depan rumah dinas termasuk mobil patroli dari Polres HSU. 

Dari informasi Bupati HSU H Abdul Wahid HK  saat ini tengah berada di Jakarta. Rencananya dari KPK akan melakukan konferensi pers mengenai perkembangan Kasus OTT yang terjadi di Dinas PUPR HSU saat Kamis (18/11/2021) sekitar pukul 19.00 WIB.

Sebelumnya, setelah OTT KPK di HSU, ditetapkan Plt Kadis PU pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRT) Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki (MK), Direktur CV Hanamas Marhaini (MRH), serta Direktur CV Kalpataru Fachriadi (FH) sebagai tersangka.

Untuk konstruksi perkaranya, berawal dari Dinas PUPRT Hulu Sungai Utara yang telah merencanakan untuk dilakukan lelang 2 proyek irigasi, yaitu Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah, Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp1,9 miliar dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Banjang, Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang dengan HPS Rp1,5 miliar.

Bupati HSU H Abdul Wahid keluar gedung KPK usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus proyek irigasi di HSU.
Bupati HSU H Abdul Wahid keluar gedung KPK usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus proyek irigasi di HSU. (tribunnews)

Sebelum lelang ditayangkan di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Maliki diduga telah lebih dulu memberikan persyaratan lelang pada Marhaini dan Fachriadi sebagai calon pemenang kedua proyek irigasi dimaksud dengan kesepakatan memberikan sejumlah uang komitmen fee 15 persen.

Saat awal dimulainya proses lelang untuk proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah, Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan dimulai, ada 8 perusahaan yang mendaftar namun hanya ada 1 yang mengajukan penawaran yaitu CV Hanamas milik Marhaini.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved