OTT KPK di HSU
Kasus OTT KPK di HSU, Bupati Abdul Wahid Diduga Terima Uang Suap Mencapai Rp 18,9 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid (AW) sebagai tersangka.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Perkembangan kasus OTT KPK di HSU menambah tersangka baru.
Dari live streaming KPK RI, ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kalau Bupati HSU Abdul Wahid menjadi tersangka.
Total jumlah tersangka kasus OTT KPK menjadi 4 orang.
Kini Abdul Wahid ditahan KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ada beberapa hal baru terungkap dari konferensi pers digelar KPK melalui channel KPK RI, Kamis (18/11/2021).
Baca juga: OTT KPK di HSU - Bupati Abdul Wahid Disebut Firli Bahuri Tersangkut Dua Perkara
Baca juga: BREAKING NEWS, Bupati Abdul Wahid Ditahan KPK
Politikus Partai Golkar ini dijerat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan, tahun 2021-2022.
"Tim KPK telah mengumpulkan berbagai informasi dan data serta keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, sehingga KPK menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan KPK selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021).
Perkara ini berawal dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh tim KPK pada Rabu (15/9/2021) di Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
KPK juga telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, yaitu Maliki, Plt Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus PPK dan KPA; Marhaini, Direktur CV Hanamas; dan Fachriadi, Direktur CV Kalpataru.
Untuk konstruksi perkaranya, dijelaskan Firli, Abdul Wahid selaku Bupati HSU untuk dua periode (2012-2017 dan 2017-2022) pada awal tahun 2019, menunjuk Maliki sebagai Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten HSU.
"Diduga ada penyerahan sejumlah uang oleh MK (Maliki) untuk menduduki jabatan tersebut karena sebelumnya telah ada permintaan oleh tersangka AW," kata Firli.
Firli menyebutkan penerimaan uang oleh Abdul Wahid dilakukan di rumah Maliki pada sekitar Desember 2018 yang diserahkan langsung oleh Maliki melalui ajudan Abdul Wahid.
Kemudian, pada sekitar awal tahun 2021, Maliki menemui Abdul Wahid di rumah dinas jabatan Bupati untuk melaporkan terkait plotting paket pekerjaan lelang pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRP HSU tahun 2021.

Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Terima Suap Rp18,9 Miliar, KPK Tetapkan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid Sebagai Tersangka, Dalam dokumen laporan paket plotting pekerjaan tersebut, Maliki telah menyusun sedemikian rupa dan menyebutkan nama-nama dari para kontraktor yang akan dimenangkan dan mengerjakan berbagai proyek dimaksud.
"Selanjutnya tersangka AW menyetujui paket plotting ini dengan syarat adanya pemberian komitmen fee dari nilai proyek dengan persentase pembagian fee yaitu 10% untuk tersangka AW dan 5% untuk MK," beber Firli.