OTT KPK di HSU

OTT KPK di HSU - Kondisi Rumdin Setelah Bupati HSU Abdul Wahid Ditetapkan Jadi Tersangka

OTT KPK di HSU. Bupati Hulu Sungai Utara, H Abdul Wahid HK, setelah ditetapkan sebagai tersangka diperiksa petugas KPK pada Kamis (18/11/2021) malam.

Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/RENI KURNIAWATI
OTT KPK di HSU. Dinas (rumdin) Bupati di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (18/11/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - OTT KPK di HSU. Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid HK, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (18/11/2021).

Selanjutnya, Bupati HSU H Abdul Wahid HK diperiksa petugas KPK, Kamis malam. 

Sementara itu di rumah dinas (rumdin) Bupati di Amuntai, Kabupaten HSU, Provinsi Kalimantan Selatan, anggota Satpol PP dan Polres HSU masih tampak berjaga di bagian luar. 

Pagar masih tertutup dan dibatasi untuk orang yang masuk.

Baca juga: Kasus OTT KPK di HSU, Bupati Abdul Wahid Terima Uang Suap Mencapai Rp 18,9 Miliar

Baca juga: OTT KPK di HSU - Bupati Abdul Wahid Disebut Firli Bahuri Tersangkut Dua Perkara

Baca juga: Link Live Streaming Penahanan Tersangka Kasus OTT KPK di HSU, Bupati HSU Berada di Jakarta

Baca juga: BREAKING NEWS, Bupati Abdul Wahid Ditahan KPK

Sebelumnya, sekitar pukul 15.00 Wita, ada tiga mobil dari tim KPK yang memasuki area rumah dinas. 

Diketahui, pada saat konferensi di KPK, Bupati HSU H Abdul Wahid HK ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap dan gratifikasi.

Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers tersebut, mengatakan, Bupati HSU H Abdul Wahid HK menerima fee pada 2019 sekitar  Rp 4,6 miliar, tahun 2020 sekitar Rp 12 miliar dan tahun 2021 sekitar Rp 1,8 miliar.

(Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved