Penanganan Covid 19

PPKM Level 3 Seluruh Indonesia Mulai 24 Desember 2021, Simak Aturan Perayaan Natal dan Tahun Baru

PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021. Perayaan libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pun diperketat.

Tribun Timur/SANOVRA JR
Kemeriahan kembang api saat warga Makassar merayakan pergantian tahun baru yang berlangsung di kawasan Pantai Losari, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (1/1/2020). PPKM Level 3 Seluruh Indonesia Mulai 24 Desember 2021, Simak Aturan Perayaan Saat Libur Nataru 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia mulai 24 Desember 2021.

Penerapan PPKM level 3 ini akan berlaku selama satu pekan, yakni hingga 2 Januari 2022. Kegiatan perayaan libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pun diperketat.

Ketentuan ini sebagai antisipasi melonjaknya kasus covid-19 selama libur Natal dan Tahun Baru atau yang lebih dikenal Nataru.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, sudah ada kesepakatan bahwa aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nantinya diseragamkan.

Baca juga: PPKM Kotabaru Masih Level-3, Update Data dari Kecamatan Terkendala Jaringan Internet

Baca juga: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Kawasan Level 1 Tambah 5 Daerah Lagi

Hal itu disampaikan Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/2021), dikutip dari siaran pers.

Kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (inmendagri) terbaru. Inmendagri tersebut paling lambat akan ditetapkan pada 22 November 2021.

Terkait dengan ketentuan itu, pemerintah pun melakukan sejumlah aturan pada kegiatan perayaan di libuar Batal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Kegiatan seperti perayaan pesta, kembang api, pawai hingga arak-arakan yang bisa mengundang kerumuman dilarang.

"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," ujar Muhadjir dilansir dari Kompas.com.

Menurut Muhadjir, kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak.

"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," kata dia.

Dengan demikian, akan ada keseragaman secara nasional dalam penerapan PPKM.

Resmi, pemerintah mengumumkan Cuti Bersama Desember 2020. Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Tingkat Menteri Penetapan dan Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 secara virtual, Kamis (10/9/2020).
Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Tingkat Menteri Penetapan dan Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 secara virtual, Kamis (10/9/2020). (Dok. Humas Kemenko PMK via kompas.com)

Sementara itu, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, dan pusat perbelanjaan, pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM level 3.

Selain itu, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan dilakukan di sejumlah destinasi, terutama di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.

Presiden Jokowi Ingatkan Bantu Daerah yang Kasus Covid-19 Naik

Sementara itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya untuk terus fokus menekan laju penyebaran Covid-19.

Terutama, menekan kasus harian sehingga bisa serendah mungkin.

Hal itu disampaikan Presiden Jokowi saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (17/11/2021).

Baca juga: Banjarmasin Masih PPKM Level 2, Wali Kota Ibnu Sina : Kita Lanjutkan yang Sudah Dijalankan

Baca juga: BREAKING NEWS: Covid-19 Indonesia Per 12 November 2021 Tambah 399 Kasus Baru

“Ada beberapa hal yang ingin saya tekankan untuk menjadi perhatian kita bersama. Di bidang kesehatan, agar kita semuanya fokus kepada penurunan kasus harian dan kasus aktif,” kata Jokowi. Seperti dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Minta Kewaspadaan Ditingkatkan, Presiden Jokowi Ingatkan untuk Bantu Daerah yang Kasus Covid-19 Naik.

Presiden Jokowi juga meminta jajaran terkait untuk memberikan perhatian kepada daerah yang mengalami kenaikan kasus Covid-19.

Meskipun, angkanya terbilang sedikit.

“Sekali lagi, provinsi-provinsi yang naik meskipun hanya sedikit, betul-betul diberi peringatan dan diberi bantuan agar di-backup, agar kasusnya bisa turun kembali. Kabupaten dan kota juga sama, dilihat secara detail karena kita datanya komplet semuanya, agar juga diberikan bantuan untuk menekan agar kasusnya menjadi lebih turun,” tegas Jokowi.

Diketahui, saat ini kasus aktif di Indonesia sudah berada di bawah 9 ribu kasus, dengan penambahan kasus harian sebesar 300-400 kasus.

Baca juga: Daftar Daerah Berstatus PPKM Level 1 di Luar Jawa dan Bali, Tanah Bumbu Jadi Satu-satunya di Kalsel

Baca juga: Covid-19 Indonesia 16 November 2021 Tembus 4.251.423 Kasus, Pasien Meninggal Tambah 15

Meski demikian, Kepala Negara menekankan kepada jajaran untuk tetap waspada karena adanya peningkatan kasus di sejumlah negara.

Seperti di Amerika Serikat kasus harian sudah naik lagi ke angka 70 ribu, Inggris sudah 39 ribu, Rusia 38 ribu, Jerman 30 ribu.  (Kompas.com/Tribunnews.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved