Kriminalitas Banjarmasin
Dakwaan Narkoba Oknum Politisi Tanahlaut Tak Terbukti, Kajati Kalsel : Upaya Hukum Berlanjut
Kajati Kalsel menegaskan, Kejaksaan akan menempuh upaya hukum lanjutan yaitu banding terhadap kasus narkoba oknum politisi Tanahlaut
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
Meski demikian, majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah terhadap S atas dakwaan kedua, yaitu tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam.
Baca juga: VIDEO Sempat Jadi Terdakwa, Oknum Politisi di Tanah Laut Lepas Dari Dakwaan Kejahatan Narkoba
Dimana S divonis hukuman pidana penjara selama enam bulan dan lima belas hari oleh Majelis Hakim yang diketuai M Fatkan.
Dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa selama proses hukum berlangsung sejak Minggu (2/5/2021), pasca sidang vonis terdakwa diperhitungkan sudah memenuhi masa waktu penahanan sehingga dapat dibebaskan. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
Rekomendasi untuk Anda