Kriminalitas Banjarmasin

Dakwaan Narkoba Oknum Politisi Tanahlaut Tak Terbukti, Kajati Kalsel : Upaya Hukum Berlanjut

Kajati Kalsel menegaskan, Kejaksaan akan menempuh upaya hukum lanjutan yaitu banding terhadap kasus narkoba oknum politisi Tanahlaut

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody
Kajati Kalsel, Rudi Prabowo Aji. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dakwaan dan tuntutan penuntut umum dalam perkara dugaan kejahatan narkoba dengan terdakwa oknum politisi di Kabupaten Tanah Laut berinisial S yang tak terbukti di pengadilan tingkat pertama menjadi atensi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, Rudi Prabowo Aji. 

Kajati Kalsel menegaskan, Kejaksaan akan menempuh upaya hukum lanjutan yaitu banding. 

Ia menekankan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk menyusun memori banding dengan baik. 

Penyusunan memori banding pun kata Rudi dilakukan dengan supervisi oleh Asisten Bidang Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kalsel. 

Baca juga: Kurun Waktu Dua Bulan Polres Tanahlaut Ungkap 20 Kasus Narkoba, ini Jumlah Barbuk yang Disita

Baca juga: Sempat Jadi Terdakwa, Oknum Politisi di Tanah Laut Lepas dari Dakwaan Kejahatan Narkoba

"Penekanannya supaya Jaksa Penuntut Umum menyusun memori bandingnya dengan baik supaya bisa membuktikan bahwa itu perkara harusnya dihukum bukan bebas," kata Kajati Kalsel, Jumat (19/11/2021).

Eksaminasi terhadap berkas perkara tersebut juga dilakukan oleh jajarannya. 

Pasalnya kata Rudi, Kejaksaan tentu sudah memiliki keyakinan kuat bisa membuktikan dakwaan ketika telah melimpahkan perkara ke Pengadilan. 

"Kalau kita tidak yakin tidak mungkin kita limpahkan ke Pengadilan. Kan saksinya lengkap, alat buktinya lengkap," kata Rudi. 

Terpisah, Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng mengatakan, berkas pengajuan banding oleh Jaksa Penuntut Umum telah diterima. 

"Berkasnya sudah masuk, Jaksa Penuntut Umum banding tanggal 15 Nopember," kata Aris dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id. 

Diketahui dalam sidang putusan pada Kamis (11/11/2021), terdakwa S divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin tidak terbukti melakukan kejahatan narkoba seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum. 

Dimana dalam dakwaan pertama kesatu, S didakwa Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan dakwaan pertama kedua Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU yang sama. 

Namun Majelis Hakim tak sependapat dengan dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum. 

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama kesatu dan dakwaan pertama kedua. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan pertama kesatu dan dakwaan pertama kedua," bunyi amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim dalam sidang, Kamis (11/11/2021).

Artinya, tuntutan jaksa penuntut umum terkait dakwaan tersebut yaitu 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara tak dikabulkan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved