Kriminalitas Tabalong
Narkoba Kalsel - Polisi Temukan 8 Paket Sabu di Lokasi Pembunuhan Hikun Tabalong Beratnya 1,64 Gram
Temuan kasus sabu berawal dari dugaan perkara pembunuhan subsider penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia di Kelurahan Hikun Tabalong
Penulis: Dony Usman | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Pelaku yang diduga pemilik 8 paket sabu di lokasi pembunuhan Hikun, Kabupaten Tabalong, Kalsel, saat ini sudah dilimpahkan Satreskrim Polres Tabalong ke Satresnarkoba Polres Tabalong.
Selain melimpahkan pelaku, GR (22), warga Kelurahan Mabu'un, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, paketan sabu dan barang bukti lainnya juga dilimpahkan bersamaan, Jum'at (19/11/2021) siang.
Barang buktinya berupa 8 bungkus plastik klip yang berisi serbuk diduga narkotika golongan I jenis sabu sabu berat total 1,64 gram.
Rinciannya, masing - masing 0,18 gram, 0,09 gram, 0,11 gram, 0,21 gram, 0,38 gram, 0,18 gram, 0,41 gram dan 0,08 gram.
Baca juga: Narkoba Kalsel - Dilaporkan Warga, Dua Pemakai Sabu Diringkus Personel Polsek Tapin Utara
Baca juga: Narkoba Kalsel, IRT di Tabalong Ditangkap Gegara Sabu, Suami Jadi DPO
Kemudian 1 buah timbangan digital warna silver hitam, 1 buah skop dari plastik, 1pack plastik klip, 1 kotak tempat kacamatan.
Juga diserahkan, barang bukti berupa 1 buah handphone, 1 buah KTP, 1 buah kotak rokok dan 1 buah tas selempang warna hitam bertulisan DC.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui, Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Mujiono, Sabtu (20/11/2021), membenarkan giat pelimpahan terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba beserta barang bukti oleh Satreskrim Polres Tabalong kepada Satresnarkoba Polres Tabalong.
Menurutnya, temuan kasus sabu ini berawal dari dugaan perkara pembunuhan subsider penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, yang terjadi Kamis (18/11/2021) malam, di Kelurahan Hikun, Tanjung, Tabalong.
"Setelah dilakukan olah TKP, petugas melakukan pemeriksaan barang terhadap GR yang pada saat kejadian ada ditempat dan giat pemeriksaan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat," jelasnya.
Dalam pemeriksaan terhadap tas warna hitam yang ada di tempat kejadian perkara ditemukan 1 buah kotak rokok yang ada 1 bungkus klip berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Kemudiian juga ada 3 bungkus klip lagi yang di dalamnya berisi serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dan sekop yang terbuat dari plastik.
Selanjutnya ditemukan lagi di dalam kotak kacamata ada 4 bungkus klip yang berisikan serbuk kristal warna bening diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu,
Beserta barang bukti lainnya yaitu 1 buah KTP milik GF, 1 pack plastik klip warna bening, 1 buah handphone dan 1 buah timbangan digital.
Baca juga: Jelang Peringatan Hari Guru, PGRI Tanbu Akan Berikan Penghargaan Guru Berdedikasi di Pelosok
Baca juga: Besok Pagi Ujicoba Pembukaan Wisata Pasar Terapung Siring Piere Tendean Banjarmasin
Petugas lalu menanyakan kepada GR atas kepemilikan tas beserta isinya tersebut, akhirnya GR tidak bisa lagi mengelak karena sudah tertangkap tangan pada saat kejadian malam itu.
"GR pun mengakui bahwa tas yang berisikan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 8 paket dan barang lainnya adalah miliknya," ucap Iptu Mujiono.
Saat proses pelimpahan dari Satreskrim Polres Tabalong ke Satresnarkoba Polres Tabalong, barang bukti juga digelarkan.
Pada waktu penimbangan berat sabu-sabu di penggadaian disaksikan langsung GR dengan berat total 1,64 gram.
"Perkara ini sedang dalam proses penyidikan dan penyelidikan Satresnarkoba Polres Tabalong", ucapnya.
(banjarmasinpost.co.id/donyusman)