Berita Banjarmasin
1 Desember Sidang, Ketua PN Banjarmasin Tunjuk Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Dugaan Korupsi HSU
Ketua PN Banjarmasin Moch Yuli Hadi telah menunjuk Majelis Hakim pemeriksa dan pengadil dua perkara korupsi suap proyek irigasi di HSU
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin Moch Yuli Hadi telah menunjuk Majelis Hakim pemeriksa dan pengadil dua perkara korupsi suap terkait proyek irigasi di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Senin (22/11/2021).
Mereka yaitu Hakim Jamser Simanjuntak, Achmadi Gawi dan Arif Winarto yang akan menyidangkan dua perkara korupsi dengan terdakwa masing-masing Marhaini dan Fachriadi.
Dimana Hakim Jamser Simanjuntak juga ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim.
Moch Yuli Hadi melalui Juru Bicara Pengadilan Negeri Banjarmasin, Aris Bawono Langgeng mengatakan, jadwal sidang perdana dua perkara tersebut juga telah ditetapkan.
Baca juga: KPK Temukan Sejumlah Uang dan Dokumen di Rumah Sekda HSU, M Taufik Tetap Aktif Berkantor
Baca juga: Selain Kasus Suap Infrastruktur di HSU, KPK Juga Bidik Bupati Abdul Wahid Soal Jual Beli Jabatan
Baca juga: Mobil Bandar Narkoba Lindas Polisi, Dua Pelaku Kini Buron Polres Metro Jakarta Pusat
Terdakwa Marhaini dan Fachriadi akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Rabu (1/12/2021) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jalan Pramuka, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel.
"Sidang perdana Hari Rabu Tanggal 1 Desember 2021," kata Aris.
Terdakwa Marhaini dan Fachriadi diketahui duduk di kursi pesakitan setelah sebelumnya menjadi tersangka dugaan korupsi suap terhadap Plt Kepala Dinas PUPRT Kabupaten HSU yang juga telah berstatus tersangka.
Marhaini yang merupakan Direktur CV Hana Mas dan Fachriadi Direktur CV Kalpataru diduga memberikan fee kepada Plt Kepala Dinas PUPRT Kabupaten HSU guna memuluskan penunjukkan pelaksana dalam pengerjaan proyek rehabilitasi irigasi Banjang dan Kayakah di Kabupaten HSU.
Mereka terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama sejumlah orang lainnya.
Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
