BSU 2021
BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk Karyawan, Cek Penerima BSU 2021 Melalui bsu.kemnaker.go.id
Bantuan Subsidi Upah ( BSU) 2021 atau BLT Subsidi Gaji RP 1 juta masih dicairkan pemerintah di November 2021. Segera cek di bsu.kemnaker.go.id
BANJARMASINPOST.CO.ID - Bantuan Subsidi Upah ( BSU) 2021 atau BLT Subsidi Gaji RP 1 juta masih dicairkan pemerintah di November 2021.
Bantuan ini dimaksudkan untuk membantu para karyawan atau buruh yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta dan ada di daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4.
Tapi tidak semua karyawan bisa mendapatkan bantuan ini. Ada Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Segera cek penerima BLT subsidi gaji secara online melalui laman bsu.kemnaker.go.id. Bisa juga melalui bsu.bpjs ketenagakerjaan.go.id, lewat whatsapp atau nomor layanan masyarakat yang telah ditetapkan.
BSU Rp 1 juta disalurkan untuk dua bulan, dan diberikan secara sekaligus kepada para penerima tanpa ada potongan biaya sepeser pun.
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Rp 1 Cair, Cek BSU 2021 di November Login ke bsu.kemnaker.go.id
Baca juga: BSU Rp 1 Juta di November 2021, Cek Penerima di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id
Dilansir dari Tribunnews.com dengan judul Cara Cairkan BLT Subsidi Gaji Senilai Rp 1 Juta, Cek Daftar Penerimanya di bsu.kemnaker.go.id BLT Subsidi Gaji disalurkan melalui rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).
Waktu pencairan dana BLT subsidi gaji paling lambat hingga 15 Desember 2021, mendatang.
Proses Penyaluran dan Pencairan BLT Subsidi Gaji:
1. Proses verifikasi dilakukan sesuai kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021;
2. Lalu dilakukan validasi administrasi dan pembayaran BSU, dicek sesuai kelengkapan, kesesuaian format, dan duplikasi data;
3. Kemudian dilakukan proses pembayaran ke Rekening pekerja melalui bank Himbara, sementara untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia);
4. Selanjutnya dana bantuan secara otomatis sudah tersalurkan kepada para pekerja yang berhak dan sesuai kriteria penerima BSU.

Cara Cairkan Dana BSU bagi yang Tak Miliki Rekening Bank Himbara:
Para pekerja atau buruh yang menerima BSU, tapi tak miliki rekening Bank Himbara, akan dibukakan rekening baru oleh pihak Kemnaker.
a. Penerima harus mengecek terlebih dahulu status perkembangan bantuan melalui laman Kemnaker;
b. Jika tercantum, Anda akan menerima notifikasi status penerimaan bantuan subsidi upah;
c. Kemudian penerima BSU tinggal datang ke bank Himbara terdekat untuk mengaktifkan rekening;
Syarat aktivasi pada masing-masing bank berbeda-beda, jadi pastikan terlebih dahulu Anda membawa dokumen persyaratan yang diminta dari Bank penyalur.
d. Setelah mengaktivasi rekening, penerima BSU baru dapat mencairkan dana atau mengambil dana bantuan secara tunai.
Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji:
a. Warga Negara Indonesia (WNI);
b. Kategori Peserta Penerima Upah;
c. Status aktif posisi 30 Juni 2021;
d. Upah paling banyak Rp 3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK);
e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan No 23/2021);
f. Sektor Usaha.
Baca juga: BSU Bulan November 2021, Cek Status Penerima Melalui Laman BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: BSU Rp 1 Juta Oktober 2021, Cek Penerima di bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id
Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji:
1. Klik Laman bsu.kemnaker.go.id
- Cek laman bsu.kemnaker.go.id;
- Daftar Akun;
- Kemudian login ke akun Anda;
- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;
Iklan untuk Anda: Indonesian ophthalmologists were shocked! Up to 95% vision restoration
Advertisement by
- Cek Pemberitahuan.
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.
Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
2. Akses Website BPJS Ketenagakerjaan
- Kunjungi bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;
- Kemudian pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;
- Lalu masukkan NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir;
- Setelah itu centang kode captcha dan klik Lanjutkan;
- Nantinya akan muncul keterangan status dari Calon Penerima BSU.
3. WhatsApp ke 081380070175

- Lakukan interaksi pada nomor WhatsApp 081380070175 atau melalui link http://wa.me/6281380070175;
- Setelah mendapatkan alternatif respons, pilih "Informasi Calon Penerima BSU 2021";
- Setelah itu tinggal ikuti saja petunjuk pada layar ponsel.
4. Hubungi Call Center BPJS Ketenagakerjaan
- Menghubungi Call Center nomor telepon 175, atau email ke care@bpjsketenagakerjaan.go.id, atau DM ke sosial media resmi BPJS Ketenagakerjaan;
- Cantumkan data pribadi seperti KTP, Nama, dan Tanggal lahir pada kolom komentar;
- Atau segera hubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan Kartu peserta BPJAMSOSTEK.
Apabila dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:
"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".
Saat ini pekerja/buruh yang sudah ditetapkan sebagai penerima bantuan dapat mencairkan dana bantuan melalui rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).
(Tribunnews.com/Oktavia WW)