CPNS 2021

Cara Perhitungan Nilai Kelulusan CPNS 2021, Termasuk IPK dan Usia Pelamar

Seleksi penerimaan CPNS kini telah memasuki tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).SKB telah dimulai sejak 15 November 2021.

Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUKHTAR WAHID
CPNS Kalsel 2021. Pemeriksan terhadap peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Wisma Sultan Sulaiman, Kota Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (23/9/2021). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Simak panduan perhitungan nilai kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.

Jika nilai salah satu peserta sama dengan peserta lain, maka didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif (IPK) atau usia pelamar.

Seleksi penerimaan CPNS kini telah memasuki tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

SKB telah dimulai sejak 15 November 2021 kemarin.

Sebelum di tahap awal ada pendaftaran dan seleksi administrasi.

Lulus seleksi administrasi, peserta mengikuti tahap selanjutnya tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Diketahui, SKB ditujukan untuk mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.

Baca juga: Panduan Mudah Cek Hasil SKD CPNS Kemenkumham 2021 di cpns.kemenkumham.go.id

Baca juga: Lulus SKB, Peserta Seleksi CPNS Dua Formasi Ini Akan Dites Kesamaptaan dan Keterampilan Komputer 

Nilai tes SKB nantinya akan diolah dan diintegrasikan dengan nilai SKD, sebelum nantinya peserta dinyatakan lolos dan menjalani pengangkatan CPNS.

Pengumuman hasil akhir seleksi tidak boleh melebihi jumlah kebutuhan pada masing-masing Jabatan dan kualifikasi pendidikan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri.

Lantas bagaimana pengolahan nilai antara SKD dan SKB agar peserta bisa dinyatakan lolos seleksi CPNS?

Dilansir dari tribunnews.com dengan judul bagaimana cara menentukan nilai kelulusan akhir CPNS, ini perhitungannya, aturan mengenai pengolahan nilai SKD dan SKB ini tertuang dalam Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021 dalam pasal 48.

Pengolahan hasil integrasi nilai sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

a. SKD sebesar 40% (empat puluh persen); dan

b. SKB sebesar 60% (enam puluh persen).

Jika pelamar memiliki nilai yang sama dari hasil pengolahan integrasi nilai, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved