CPNS 2021

Cara Perhitungan Nilai Kelulusan CPNS 2021, Termasuk IPK dan Usia Pelamar

Seleksi penerimaan CPNS kini telah memasuki tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).SKB telah dimulai sejak 15 November 2021.

Penulis: Mariana | Editor: M.Risman Noor
BANJARMASINPOST.CO.ID/MUKHTAR WAHID
CPNS Kalsel 2021. Pemeriksan terhadap peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Wisma Sultan Sulaiman, Kota Martapura, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (23/9/2021). 

a. Nilai kumulatif SKD yang tertinggi;

b. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), sampai dengan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang tertinggi;

c. Jika masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai indeks prestasi kumulatif yang tertinggi bagi lulusan diploma/sarjana/magister, sedangkan untuk lulusan sekolah menengah atas/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertinggi yang tertulis di ijazah;

Lokasi Tempat masuk tes cpns di BKD Tanbu
Lokasi Tempat masuk tes cpns di BKD Tanbu (banjarmasinpost.co.id/man hidayat)

d. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.

Ketentuan Pelaksanaan SKB Instansi Pusat

- Pelaksanaan SKB menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

- Selain melaksanakan SKB dengan sistem CAT, Instansi Pusat dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit 1 jenis/bentuk tes lain setelah mendapat persetujuan Menteri.

- Jika Instansi Pusat melaksanakan SKB tambahan selain dengan sistem CAT, terdapat ketentuan sebagai berikut:

a. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan;

Baca juga: Skema Nilai Akhir CPNS 2021, Tak Hanya SKB Namun Juga Nilai Akumulatif Tes SKD

b. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes wawancara pada SKB selain dengan sistem CAT, diberikan bobot paling tinggi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan; dan

c. Dalam hal terdapat jenis/bentuk tes berupa uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi diberikan bobot paling tinggi 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Ketentuan Pelaksanaan SKB Instansi Daerah

- Pelaksanaan SKB wajib menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

- Dalam hal pelaksanaan SKB terdapat Jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian khusus, Instansi Daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling banyak satu jenis/bentuk tes lain.

Peserta seleksi CPNS Tabalong yang mengikuti tes SKB di Kanreg VIII BKN Banjarmasin.
Peserta seleksi CPNS Tabalong yang mengikuti tes SKB di Kanreg VIII BKN Banjarmasin. (BKPP TABALONG)

- SKB tambahan tidak merupakan tes wawancara.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved