Berita Tapin
Jelang Akhir Tahun Diberlakukan PPKM Level 3 se Indonesia, Tapin Siap Terapkan Pengetatan
Sekda TApin mengatakan informasi penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia yang baru diterima akan dibahas hari ini
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Pemkab Tapin di Kalimantan Selatan segera bersiap laksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga di akhir 2021.
Pemberlakuan PPKM level 3 akan dilakukan di seluruh Indonesia menyusul intruksi dari pemerintah pusat.
Menanggapi hal itu, Sekda Tapin, H. Masyraniansyah mengatakan pemerintah siap laksanakan instruksi dari Pemerintah Pusat.
"Kita siap untuk mempersiapkan apapun yang harus dilakukan pada PPKM level 3 nanti," jelasnya.
Baca juga: Hari Jadi ke-56 Tapin, Ketua DPRD Lepas 111 Unit Offroad se-Kalimantan
Baca juga: Narkoba Kalsel - Dilaporkan Warga, Dua Pemakai Sabu Diringkus Personel Polsek Tapin Utara
Sekda mengatakan informasi penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia yang baru diterima ini akan dibahas hari ini.
"Saya minta kesadaran masyarakat, minimal untuk memenuhi capaian vaksinasi dapat tercapai ke angka 70 persen," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Pol PP, H. Mahyudin mengatakan di Kabupaten Tapin menunggu instruksi dari Pimpinan Daerah untuk proses selanjutnya.
"Intinya adalah kita akan memperketat penerapan protokol kesehatan dan 3T (tracing, tracking, treatment) dan mempercepat pelaksanaan vaksinasi COVID-19," jelasnya.
H. Mahyudin mengatakan di Kabupaten Tapin sudah ke level 2, jadi segala antisipasi awal akan dilaksanakan agar mencegah terjadinya lonjakan kasus baru.
"Kita tunggu arahan, kalau PPKM level tiga resmi diberlakukan, maka ada beberapa hal yang akan kita perketat," jelasnya.
Untuk diketahui, Ketetapan PPKM level 3 akan mulai berlaku pada 24 Desember 2021 - Januari 2022 mendatang.
Hal itu direncanakan menyusul terbitnya inmendagri pada 22 November 2021 mendatang.
Dalam inmendagri tersebut, pemerintah pusat menerbitkan kebijakan larangan cuti dan libur nasional bagi ASN, TNI, Polri dan karyawan swasta.
Baca juga: Kebakaran di Kalteng - Lansia Nyaris Terpanggang dalam Kobaran Api di Palangkaraya
Baca juga: Banjir Kalteng - Air Mulai Surut di Trans Kalimantan, Sopir Angkutan Berharap Bisa Segera Melintas
Berikut aturan PPKM level 3 seluruh Indonesia berlaku pada 24 Desember 2021-02 Januari 2022 :
1. Tidak boleh ada pesta kembang api, pawai, arak arakan dan kegiatan yg berpotensi menimbulkan kerumunan.