Berita Tanahbumbu

Dalami Status WNA Diamankan Polisi di Tanbu, Kadiv Keimigrasian : Keduanya Kantongi KITAS

Dua WNA berinisial LS (35) dan LZ (55) yang diamankan polisi di Tanbu, keduanya teridentifikasi merupakan WNA asal Cina

Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
Kanwil Kemenkumham Kalsel untuk BPost
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalsel, Teodorus Simarmata. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dua orang warga negara asing (WNA) turut diamankan oleh Polres Tanah Bumbu (Tanbu) Polda Kalsel dalam penindakan dugaan tindak pidana aktivitas penambangan ilegal di Kabupaten Tanbu, Provinsi Kalsel. 

Lebih spesifik, dua WNA yang turut diamankan Polisi tersebut berinisial LS (35) dan LZ (55), keduanya teridentifikasi merupakan WNA asal Cina. 

Keduanya diamankan Polisi di Desa Mangkal Api, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu bersama sejumlah orang lainnya, Senin (22/11/2021).

Terkait hal ini, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalsel, Teodorus Simarmata mengatakan, telah memerintahkan jajarannya untuk berkoordinasi dengan Kepolisian. 

Baca juga: 48 WNA Ditangkap Pihak Polda Metro Jaya, Tipu Korban Lewat Aplikasi Kencan Online

Baca juga: Tak Hanya Terancam Sanksi Pidana, WNA Tersangka Kasus Pinjol Kotabaru Diduga Langgar UU Keimigrasian

Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Batulicin, I Gusti Bagus M Ibrahiem langsung turun memimpin tim melakukan koordinasi dengan Polres Tanbu untuk memastikan terkait status keimigrasian dua WNA tersebut. 

Hasil penelusuran awal, kedua WNA tersebut masuk secara legal ke Indonesia dan mengantongi Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) yang juga tercatat di Kanim Kelas II TPI Batulicin. 

"Dari status masuknya kedua WNA ini legal, kita tunggu pendalaman selanjutnya," kata Teo. 

Penanganan terkait status keimigrasian dua WNA itu kata Teo turut berjalan seiring dengan proses yang tengah dilakukan oleh Polisi. 

Baca juga: Diduga Ada Keterlibatan Pinjol di Kotabaru Kalsel, 1 WNA Kini Diperiksa Imigrasi Batulicin

Dimana proses terkait dugaan tindak pidana tentunya tetap dilakukan oleh Kepolisian.

Hal ini merupakan bentuk koordinasi dan sinergitas dua lembaga yang keduanya juga tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di Kalsel. (Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved